Rabu, 02 Juni 2021 20:14
ILUSTRASI
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM -- Novel Baswedan dan kawan-kawan dikelabui? Ada yang menarik dari percakapannya dengan Ketua KPK, Firli Bahuri melalui WhatsApp (WA).

 

Percakapan ini terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Novel sempat bertanya langsung kepada Firli tentang urgensi TWK tersebut untuk pegawai KPK.

Fakta itu diungkap Novel dalam diskusi virtual yang diadakan Arus Santri Anti Korupsi (ASASI) dan Pasantren Amanah dan Anti Rasuah (PATUH), Rabu (2/6/2021).

Baca Juga : KPK Dorong Pembentukan Percontohan Kabupaten Kota Antikorupsi di Sulsel

Berikut beberapa poin tanya jawab antara Novel Baswedan dan Firli Bahuri versi Novel:

 

Novel Baswedan: Apakah TWK digunakan untuk mencari tahu ada pegawai yang berhubungan dengan organisasi terlarang? Apakah sudah ada indikasinya? Apa indikasinya?

Firli Bahuri: Tidak ditemukan indikasi adanya pegawai KPK bergabung dengan organisasi terlarang.

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

Novel Baswedan: Kalau memang ada indikasi terlibat organisasi terlarang, sebaiknya pegawai itu langsung diberhentikan tanpa menunggu proses alih fungsi status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sebab, tergabung dengan organisasi terlarang, merupakan bentuk pelanggaran kode etik pegawai KPK.

Firli Bahuri: Tidak ada

Novel Baswedan: Jika memang ada indikasinya, tidak perlu menunggu proses peralihan status kepegawaian. Setiap saat pegawai itu bisa diberhentikan, disingkirkan, karena hal itu juga sudah melanggar kode etik di KPK.

Baca Juga : Ketua Lidmi Soroti Keputusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK

Firli Bahuri: TWK hanya digunakan untuk memetakan pegawai.

Jawaban-jawaban Firli Bahuri tersebut membuat Novel Baswedan dan para pegawai lainnya menjadi tenang dan mengikuti proses TWK.

"Maka, kami kemudian berpikir positif dan mengikuti saja. Tapi, akhirnya masalahnya banyak," kata dia.

Baca Juga : Terkait Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

KPK telah mengumumkan bahwa 51 dari 75 pegawai tetap dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) asesmen TWK dan tidak bisa dilantik menjadi ASN. Mereka akan diberhentikan serta tak bisa lagi bekerja di KPK.