Selasa, 18 Mei 2021 22:38
Satgas Raika Panakukang gelar patroli di tempat keramaiaan dan pelaku usaha. (18/5)
Editor : Trio Rimbawan

RAKYATKU.COM,MAKASSAR-Terkait dengan perpanjangan masa pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi covid-19, Master Recover Panakkukang, Andi Pangeran Nur Akbar terus melakukan himbuan dan penegakan aturan berdasarkan Surat Edaran Walikota Makassar.

 

Master Recover Panakkukang didampingi bersama Tim Satgas Raika dari unsur Tripika Kecamatan Panakkukang, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan serta Linmas Kelurahan mengunjungi para pelaku usaha, Selasa (18/05/21).

Adapun para pelaku usaha yang dikunjungi malam ini adalah Warkop 212, Terminal Kopi, Grand Toserba, Citra Kosmetik, Toko Bintang hingga beberapa ruko tempat usaha di sepanjang Jalan Boulevard Kelurahan Masale.

Baca Juga : Setop Laju Penyebaran Covid-19, Ahli Dorong Percepatan Vaksinasi dan Protokol Kesehatan Diperketat

Selain itu para pemilik usaha distro hingga rumah makan juga tak luput dari perhatian Tim Satgas Raika.

 

Dalam kegiatan tersebut Master Panakkukang Andi Pangeran mengatensi salah satu cafe KaGaNga yang terletak di Jalan Bougenville.

"Dalam pemantauan kami dalam beberapa kali sidak kami selalu mendapati tidak diterapkannya protokol kesehatan seperti posisi kursi pengunjung yang berdekatan hingha pelanggaran aturan jam operasional," ujar Master Panakkukang kepada salah satu Staf tempat usaha tersebut.

Baca Juga : Tetap Taat Prokes, Danny Hadiri Tenas Ke 3 IKA SMANSA

"Apabila masih terus dilakukan pelanggaran maka mohon maaf kami harus bertindak sesuai dengan aturan," tegas Master Eang sapaannya.

Disetiap pemilik usaha Master Panakkukang Andi Pangeran juga memberikan pemahaman dan pengertian kepada para pemilik usaha agar tetap mematuhi Surat Edaran Walikota Makassar tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19.

"Yang kami lakukan ini adalah murni untuk keselamatan warga Kota Makassar, usaha dan ekonomi boleh berjalan tapi prokes tetap nomor 1 kami tidak mau apabila terjadi ledakan covid yang mengharuskan Kota Makassar melakukan PSBB hingga penutupan tempat usaha seperti awal-awal pandemi," ucap Master Panakkukang.