RAKYATKU.COM,PARE-PARE-Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut patuh dalam menerapkan Protokol Kesehatan (prokes), sebagai upaya penyesuaian terhadap sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19.
Jalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian," tegas Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.
Dalam masa pandemi Covid-19, kata Taufan, penyesuaian kerja dilakukan secara fleksibilitas dalam lingkup kinerja ASN. Diantaranya kata dia, meliputi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau Work From Home (WFH).
Baca Juga : Pemkot Parepare Gandeng OJK Edukasi Keuangan Organisasi Perempuan
Hal itu, kata Taufan, kebaikan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Pentingnya penerapan prokes bagi ASN, jelas Taufan, tak hanya menjadi contoh bagi masyarakat tapi juga untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna tetap meningkatkan kinerja pegawai ASN.
"Tetap produktif dan kinerja tinggi, pandemi bukan alasan untuk tidak berkinerja," ujarnya.
Baca Juga : Husni Syam Paparkan Kemajuan Parepare pada Peserta PKP PPSDM Kemendagri
Patuh dan menerapkan prokes Covid-19 dalam lingkup kerja pemerintah, tambah Taufan, juga sebagai upaya agar kasus klaster perkantoran yang marak tahun lalu terjadi pada sejumlah SKPD, tidak terulang mengingat saat ini masih dalam masa pandemi
"Pemerintah akan terus mengkampanyekan perubahan prilaku dan pelaksanaan prokes untuk pencegahan penyebaran Covid-19, dengan tetap memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Hal ini untuk membangun kesadaran secara kolektif bersama masyarakat," tandasnya.