Jumat, 28 Mei 2021 20:41
Habib Rizieq Shihab
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM -- Habib Rizieq Shihab" href="https://rakyatku.com/tag/habib-rizieq-shihab">Habib Rizieq Shihab bisa bernapas lega. Dengan vonis 8 bulan penjara, dia bakal hanya menjalani kurungan 78 hari.

 

Dalam dua kasus, Habib Rizieq Shihab" href="https://rakyatku.com/tag/habib-rizieq-shihab">Habib Rizieq Shihab mendapat vonis ringan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Suparman Nyompa. Dalam kasus Megamendung denda Rp20 juta.

Sementara dalam kasus Petamburan, Habib Rizieq Shihab dan terdakwa lainnya divonis masing-masing delapan bulan penjara.

Baca Juga : Ferdinand Hutahaean Diminta Bertobat dan Belajar Agama dari Habib Rizieq

Vonis itu dipotong masa tahanan. Sampai Kamis (27/5/2021), saat vonis dibacakan, Habib Rizieq Shihab sudah menjalani masa tahanan lima bulan 14 hari.

 

Artinya, Habib Rizieq Shihab tinggal menjalani hukuman berupa pidana kurungan selama tiga bulan, dikurangi 14 hari. Hanya 78 hari.

Habib Rizieq Shihab diberi waktu sepekan untuk menyatakan banding atau tidak. Saat ditanya hakim pada sidang putusan Kamis (27/5/2021), Habib Rizieq Shihab mengaku masih pikir-pikir.

Baca Juga : Belum Dapat Perhatian Pemerintah, Begini Kondisi Pondok Pesantren Milik Hakim yang Sidangkan Habib Rizieq Shihab

Selain Habib Rizieq Shihab, terdakwa lainnya yang divonis 8 bulan yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu dua tahun penjara untuk Rizieq dan 1,5 tahun tokoh FPI lainnya.

Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa dalam pertimbangannya menyatakan, ada tiga hal yang meringankan hukuman Rizieq dkk dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Baca Juga : Rizieq Shihab Baru Ditahan dalam Kasus RS Ummi, Ini Penjelasan Kajari Jakarta Timur

Pertama, para terdakwa dianggap telah memberikan keterangan secara jujur sehingga memudahkan pemeriksaan di persidangan. Kedua, para terdakwa punya tanggungan keluarga. Ketiga, para terdakwa sebagai guru agama Islam.

Sementara yang memberatkan para terdakwa adalah dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi.
Sementara dalam kasus Megamendung, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya menjatuhkan vonis denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Habib Rizieq Shihab divonis 10 bulan penjara.

Baca Juga : Kecewanya Kuasa Hukum Habib Rizieq Batal Bebas, Merasa "Dikerjai" Pengadilan

Salah satu pertimbangan hakim, kesalahan di Megamendung dibuat tidak sengaja.