Kamis, 20 Mei 2021 10:01
Habib Rizieq Shihab
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM -- Kasusnya hanya kerumunan, tuntutan jaksa terhadap Habib Rizieq Shihab terkesan berat. Mengapa? Ternyata surat penutupan tempat maksiat salah penyebabnya.

 

Pada sidang Senin (17/5/2021) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, jaksa meminta hakim untuk memvonis Rizieq dengan hukuman 2 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Sementara itu, lima terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19, dituntut dengan lama hukuman 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan.

Baca Juga : Ferdinand Hutahaean Diminta Bertobat dan Belajar Agama dari Habib Rizieq

Salah satu pertimbangan jaksa, Habib Rizieq pernah berstatus narapidana. Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini pernah dihukum penjara selama dua kali, yakni pada tahun 2003 dan 2008.

 

Pada Agustus 2003, majelis hakim PN Jakpus, menyatakan Rizieq terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penghasutan secara lisan dan tulisan di muka umum, serta menyebarkan permusuhan, kebencian, dan penghinaan terhadap pemerintah Indonesia.

Salah satu bukti penguat dalam kasus tersebut adalah surat tertanggal 5 Mei 2000 yang ditandatangani Rizieq sebagai ketua FPI. Surat itu merupakan instruksi untuk anggota FPI melakukan gerakan anti maksiat dengan menutup dan memusnahkan tempat maksiat.

Baca Juga : Belum Dapat Perhatian Pemerintah, Begini Kondisi Pondok Pesantren Milik Hakim yang Sidangkan Habib Rizieq Shihab

Terhadap tuntutan jaksa tersebut, Habib Rizieq Shihab dijadwalkan membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

Selain Rizieq, lima terdakwa lain dalam kasus kerumunan Petamburan yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi juga akan membacakan pleidoi.

Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, rencananya sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan langsung melalui akun YouTube PN Jakarta Timur.

Baca Juga : Rizieq Shihab Baru Ditahan dalam Kasus RS Ummi, Ini Penjelasan Kajari Jakarta Timur

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut Rizieq agar dihukum 2 tahun penjara dalam kasus kerumunan Petamburan serta 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus kerumunan Megamendung.

Jika dipotong masa tahanan, HRS kemungkinan hanya akan menjalani hukuman kurang lebih setahun. Saat ini, HRS sudah menjalani penahanan selama lima bulan. Terhitung sejak Minggu (13/12/2020).