Selasa, 18 Mei 2021 10:37
Foto: PT Pelindo IV (Persero).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) hingga H+5 Idulfitri 1442 H tetap melakukan pengetatan dengan mewajibkan setiap penumpang yang naik ke kapal untuk menunjukkan hasil rapid antigen yang sudah divalidasi Kantor Kesehatan Pelabuhan.

 

Meskipun pemerintah melakukan pembatasan mudik khususnya bagi mereka yang menggunakan moda transportasi laut, PT Pelindo IV tetap melayani kapal yang mengangkut logistik dan penumpang dengan persyaratan tertentu, misalnya sakit dan mereka yang mengunjungi orangtua karena meninggal.

Deputy Hukum & Humas Cabang Makassar, Kartika Kadir mengatakan bahwa pada Senin (17/5/2021), ada dua kapal milik PT Pelni yang sandar di dermaga Pelabuhan Makassar.

Baca Juga : Sukriansyah S. Latief Stafsus Wapres Ma’ruf Amin Jadi Komisaris Pelindo IV

“Yaitu Kapal Bukit Siguntang dengan 14 orang penumpang dan KM Dobonsolo dari Surabaya sebanyak 4 orang,” kata Kartika, Selasa (18/5/2021).

 

Semua penumpang kapal baik yang turun maupun naik diwajibkan untuk melakukan rapid antigen dan menunjukkan hasil yang negatif.

Di Pelabuhan Semayang Balikpapan, PT Pelindo IV bersama dengan regulator serta unsur maritim setempat membentuk Posko Pengendalian Angkutan Lebaran 1442 H/2021 M, yang dimulai sejak 28 April hingga 29 Mei 2021.

Baca Juga : Momentum HUT Kemerdekaan, Pelindo Gelar Beragam Lomba dengan Hadiah Ratusan Juta

“Sehingga sampai dengan H+5 hari raya Idulfitri 1442 Hijriah untuk kegiatan kapal penumpang masih ditiadakan karena mengikuti arahan dari Pemerintah sampai dengan waktu yang ditentukan,” kata Andi Muh. Rizal, Asisten Manager Hukum, Humas & Protokol Cabang Balikpapan.

Namun, lanjut dia, pihaknya tetap melayani kegiatan kapal yang memuat logistik tetapi dengan pengawasan ketat dari tim posko.

Asisten Manager Umum, Hukum & Humas Cabang Ambon, Trifena F.J. mengungkapkan, untuk penumpang naik atau embarkasi dan penumpang turun atau debarkasi di Pelabuhan Ambon, sampai H+4 Lebaran atau Senin, 17 Mei 2021, masih berlaku pembatasan mudik.

Baca Juga : Kunjungan Kapal Triwulan I 2021 Pelindo IV Meningkat 7,23 Persen

“Kapal yang merapat atau berlayar ada, tapi masih dalam aturan pembatasan mudik. Hal ini berlaku sampai ada petunjuk selanjutnya dari pemerintah,” ujarnya.

Kepada penumpang yang akan naik ke kapal juga diharuskan untuk menunjukan hasil rapid antigen.

Asisten Manager Hukum Humas & Protokol Cabang Bitung, Prawita Regina Alamri menyebutkan bahwa sebelum pembatasan mudik, puncak arus penumpang terjadi pada Minggu (2/5/2021) dengan jumlah penumpang turun di Pelabuhan Bitung mencapai 564 orang dan penumpang naik sebanyak 89 orang yang menumpang KM Labobar.   

Baca Juga : Serikat Pekerja Dukung Penuh Integrasi Pelindo

“Semua penumpang wajib mengantongi hasil rapid antigen negatif yang divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung,” kata Prawita.

“Cabang Bitung juga hanya melayani logistik dan penumpang dengan persyaratan tertentu,” sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan ketat dari Tim Posko Pengendalian Transportasi Laut Idulfitri 1442 H/2021 M.

Baca Juga : Pelabuhan Bebas Pungli, Pelindo IV Digitalisasi Pergerakan Peti Kemas

Sementara itu di Pelabuhan Parepare, PT Pelindo IV juga masih melakukan pembatasan mudik sesuai Surat Edaran (SE) Pemerintah, yakni mulai 6 sampai dengan 17 Mei 2021.

“Semua kapal penumpang swasta tidak ada yang melakukan kegiatan berlayar atau portstay, kecuali kapal Pelni yang tetap berkegiatan mengangkut logistik atau kargo,” terang Nuraeni M., Manager SDM dan Umum PT Pelindo IV Cabang Parepare.

“Untuk penumpang tetap mengacu kepada SE Pemerintah yang dikecualikan dan tetap melakukan rapid antigen di pelabuhan dengan sepengetahuan KKP Parepare.”

“Sedangkan untuk kapal swasta, rencananya mulai berlayar pada hari Rabu 19 Mei 2021,” ucapnya.

BERITA TERKAIT