RAKYATKU.COM, PAREPARE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kota Parepare resmi mengesahkan Ranperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Parepare tahun 2018--2023 menjadi Perda dalam rapat Paripurna DPRD Kota Parepare, Selasa (11/5/2021).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Parepare, Andi Nurhatina Tipu dan dihadiri Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, dalam sambutannya memberikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para anggota DPRD Kota atas partisipasinya terhadap rampungnya Perda tersebut.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
“Terima kasih kepada khususnya kepada tim pansus dan tim penyusunan RPJMD, semoga apa yang dilakukan ini bernilai ibadah,” kata Taufan.
Sebelumnya , enam Fraksi di DPRD Kota Parepare telah menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap untuk selanjutnya dilakukan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah kota Parepare.
Hal tersebut disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi DPRD. Mereka menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pembahasan pansus DPRD bersama tim RPJMD Pemkot, maka telah dilakukan pembahasan dan beberapa hal yang menjadi catatan untuk Pemkot.
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025
Seperti yang disampaikan oleh fraksi partai Demokrat, yang dibacakan oleh Yangsmid Rahman, secara keseluruhan fraksi partai Demokrat menyetujui ranperda RPJMD tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
"Setelah melalui pembahasan di DPRD sesuai jadwal yang telah ditetapkan, maka fraksi partai Demokrat menyatakan setuju perubahan RPJMD 2018--2023 untuk dijadikan perda," katanya.
Lanjutnya, perubahan RPJMD tersebut karena adanya regulasi baru dan adanya pandemi COVID-19 yang menyebabkan pemerintah daerah harus menyinkronkan RPJMN dan RPJMD provinsi.