Sabtu, 08 Mei 2021 11:12
Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Prof. Hamdan Juhannis.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Prof. Hamdan Juhannis, dijadwalkan menjadi khatib salat Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi di Masjid Al Markaz Al Islami, Jenderal Muh. Jusuf, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

 

Hal ini diungkapkan Humas Masjid Al Markaz, Muhammad Mawardi Ramli, ketika dikonfirmasi, Sabtu (8/5/2021). "Yang jadi khatib Prof Hamdan Juhannis," ucapnya.

Sementara itu, yang akan bertindak sebagai imam salat Idulfitri adalah Drs. K.H. Hasan Basri Ahmad, yang merupakan imam besar Masjid Al Markaz Al Islami.

Baca Juga : Salat Id Bersama Keluarga Inti di Rumah, Menteri Agama Bocorkan Materi Khotbahnya

Masjid Al Markaz Al Islami merupakan salah salah satu lokasi favorit masyarakat Makassar untuk melaksanakan salat Idulfitri.

 

Namun, dalam pelaksanaannya harus mengikuti sejumlah aturan karena masih dalam suasana pandemi COVID-19.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di Saat Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga : Batal, Tahun Ini Tidak Ada Lagi Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal

Berikut ringkasan bunyi surat edaran dari Menteri Agama secara lengkap.

1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri diperbolehkan di semua masjid dan musala, namun dilaksanakan terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushola dengan memperhatikan standar protokol kesehatan. Sementara takbir keliling ditiadakan, namun bisa dengan disiarkan secara virtual dari masjid dan mushola.

2. Sholat Idul Fitri 2021 di daerah yang memiliki tingkat penyebaran Covid-19 tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga : Hindari Kepadatan Jemaah, RW di Kota Makassar Diberi Tiga Opsi Selenggarakan Salat Idulfitri

3. Sholat Idul Fitri 2021 dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

4. Dalam hal Sholat Idul Fitri 2021 dilaksanakan di masjid dan lapangan wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

5. Lalu jumlah jamaah tidak melebihi 50% dan berjarak antar shaf dan antar jamaah. Panitia melakukan pengecekan suhu jamaah, lalu lansia atau orang kurang sehat atau baru sembuh sakit dan dari perjalanan tidak menghadiri sholat.

Baca Juga : Pemkot Makassar Akan Beri Hadiah Umrah bagi 10 Penyelenggara Salat Idulfitri Taat Prokes

6. Seluruh jamaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan Sholat Idul Fitri dan selama menyimak Khutbah Idul Fitri. Khutbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

7. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan Sholat Idul Fitri dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah. Lalu seusai pelaksanaan sholat jamaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

8. Panitia Sholat Idul Fitri sebelum menggelar sholat di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Baca Juga : Wali Kota Makassar: Salat Id di Jalanan Besar atau Lapangan

9. Silaturahmi dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House atau Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

10.Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Virus Corona di suatu daerah, maka pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Penulis : Usman Pala

BERITA TERKAIT