RAKYATKU.COM, MAKASSAR - PT Makassar Metro Network (MMN) secara resmi melakukan penerapan tarif baru pada Sabtu, 8 Mei 2021 pukul 00.00 WITA. Penerapan tarif baru tersebut diberlakukan untuk Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.
Anwar Toha, selaku Direktur Utama PT Makassar Metro Network (MMN) mengatakan, penerapan tarif baru tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 552/KPTS/M/2021, tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.
"Setelah diresmikan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 18 Maret 2021, dan dioperasikan secara fungsional pada 19 Maret akan ada penerapan tarif baru untuk Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi1, 2 dan 3 mulai 8 Mei 2021 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR," kata Anwar Toha, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga : Pemerintah Gratiskan Jalan Tol untuk Mudik Warganya ... di Malaysia
Ia menambahkan, penerapan tarif baru ini dilakukan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendukung berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan, serta perawatan jalan dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Tol Layang AP Pettarani merupakan perpanjangan dari Jalan Tol Seksi 1 dan 2. Sehingga, tidak ada penambahan gerbang tol baru. Transaksi pembayaran tol akan tetap dilakukan di gerbang tol eksisting yakni Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.
Penerapan tarif baru ini didasari oleh beroperasinya Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 3 (Jalan Tol Layang A.P. Pettarani) sebagai penambahan Ruas Jalan Tol MMN dari sebelumnya 6,05 KM menjadi 10,08 Km. Penerapan tarif baru ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pengembalian investasi serta meningkatkan kualitas fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol.
Baca Juga : Keraton Yogyakarta Tak Ingin Kehilangan Tanah Kesultanan Karena Proyek Tol
"Penerapan tarif baru ini akan berlaku untuk kendaraan golongan 1 sampai 5 di enam (6) gerbang tol, yaitu Gerbang Tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Romp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat, Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, 3 dan 4 dioperasikan dengan sistem terbuka, kecuali untuk Gerbang Tallo Barat yang mengakses ke jalan Samping Jalan Tol Seksi 4. Dimana, semua pengguna jalan Tol dengan golongan kendaraan yang sama akan membayar tarif yang sama," tambahnya.
Meski menerapkan tarif baru, Manajemen Perusahaan juga akan memberikan tarif khusus terbatas bagi angkutan kota (angkot) yang rutenya melewati Jalan Samping Tol dan Gerbang Tol Tallo Timur.
"Tarif khusus terbatas ini merupakan insentif yang diberikan berupa perbedaan besaran nilai tarif yang akan dibayarkan pengemudi kendaraan angkot. Penerapan tarif yang diberikan untuk pengemudi angkot yakni dari Rp4.000 hanya berubah menjadi Rp5.000. Tarif khusus terbatas akan diberikan selama 1 tahun sejak pemberlakuan ini diterapkan yang nantinya akan dievaluasi lebih lanjut," sebutnya.
Baca Juga : Antar Pesanan Hingga Masuk Tol, Ojol Bertemu Pak Polisi
Sampai dengan April 2021, tercatat jumlah volume kendaraan yang melintasi Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3 saat ini rata-rata 45.144 kendaraan/hari.
Berikut rinciannya:
Gerbang Cambaya:
Golongan I: Rp4.000 menjadi Rp10.000
Golongan II: Rp5.500 menjadi Rp14.000
Golongan III:Rp5.500 menjadi RP14.000
Golongan IV: Rp9.000 menjadi Rp19.000
Golongan V: Rp9.000 menjadi Rp19.000
Gerbang Ramp Parangloe:
Golongan I: Rp9.000 menjadi Rp15.000
Golongan II: Rp14.000 menjadi Rp22.000
Golongan III: Rp14.000 menjadi Rp22.000
Golongan IV: Rp21.500 menjadi Rp31.500
Golongan V: Rp21.500 menjadi Rp31.500
Gerbang Parangloe
Golongan I: Rp4.000 menjadi Rp10.000
Golongan II: Rp5.500 menjadi Rp14.000
Golongan III: Rp5.500 menjadi Rp14.000
Golongan IV: Rp9.000 menjadi Rp19.500
Golongan V: Rp10.00 menjadi Rp19.500
Gerbang Kaluku Bodoa
Golongan I: Rp4.000 menjadi Rp10.000
Golongan II: Rp5.500 menjadi Rp14.000
Golongan III: Rp5.500 menjadi Rp14.000
Golongan IV: Rp9.000 menjadi Rp19.000
Golongan V: Rp9.000 menjadi Rp19.000
Gerbang Ramp Tallo Timur
Golongan I: Rp4.000 menjadi Rp10.000
Golongan II: Rp5.500 menjadi Rp14.000
Golongan III: Rp5.500 menjadi Rp14.000
Golongan IV: Rp9.000 menjadi Rp19.000
Golongan V: Rp9.000 menjadi Rp19.000
Gerbang Ramp Tallo Barat
Golongan I: Rp3.000 menjadi Rp4.000
Golongan II: Rp4.000 menjadi Rp6.000
Golongan III: Rp4.000 menjadi Rp6.000
Golongan IV: Rp6.500 menjadi Rp8.000
Golongan V: Rp6.500 menjadi Rp8.000
Tarif khusus bagi angkutan kota
Gerbang Ramp Tallo Timur
Golongan I: Rp4.000 menjadi Rp5.000