RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare bergerak cepat menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021, 7 April 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Itu dengan keluarnya Surat Edaran Nomor: 060/70/Org, 8 April 2021, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Negeri Sipil dalam Masa Pandemi COVID-19 di Lingkungan Pemkot Parepare.
Surat edaran yang ditandatangani Sekda Kota Parepare Iwan Asaad atas nama Wali Kota Parepare Taufan Pawe itu, intinya pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik bagi ASN.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi salah satu poin dalam surat edaran itu.
Larangan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dikecualikan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya,” bunyi penegasan surat edaran tersebut.
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025
Poin lain berbunyi, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b agar selalu memperhatikan, peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19; peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan Oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan Yang ditetapkan Oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19; dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Selain itu, Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama periode dimaksud. Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara di unit kerja masing-masing dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran tersebut.
Baca Juga : Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT ke-355 Sulsel di Parepare
Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin dengan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Di akhir Surat Edaran berbunyi, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Wali Kota Parepare melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) untuk diteruskan kepada Menteri PANRB yang disampaikan melalui tautan https: //s.id/LaranganBepergianASN, paling lambat 24 Mei 2021.