Selasa, 04 Mei 2021 21:52
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Pemerintah Kabupaten Sidrap mengizinkan pelaksanaan ibadah salat Idulfitri di tengah pandemi COVID-19. Asalkan, menerapkan protokol kesehatan ketat.

 

"Sesuai edaran Kemendagri, bahwa wilayah yang masuk zona hijau dan kuning bisa melaksanakan ibadah salat id dengan ketentuan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Sudirman Bungi, Sekda Sidrap, Selasa (4/5/2021).

Adapun ketentuan yang dimaksud yakni, salat Idulfitri bisa dilaksanakan di masjid dengan syarat menyiapkan petugas melakukan pengawasan protokol kesehatan di area tersebut.

Baca Juga : Sekda Sidrap Basra Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Akhir Pekan Ini

Kemudian jemaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas masjid. Selain itu, harus menerapkan pembatasan jarak dan mempersingkat pelaksanaan khotbah maksimal 20 menit.

 

Bagi yang merasa pernah kontak dengan penderita positif COVID-19 dan memiliki gejala demam dan batuk agar tidak mendatangi masjid untuk menghindari penularan.

"Para warga juga dianjurkan untuk membawa peralatan salat, seperti sajadah atau mukena sendiri dan usahakan sudah wudu dari rumah," ujar Sudirman.

Penulis : Hasrul Nawir