RAKYATKU.COM, SIDRAP - Pemerintah Kabupaten Sidrap mengizinkan pelaksanaan ibadah salat Idulfitri di tengah pandemi COVID-19. Asalkan, menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Sesuai edaran Kemendagri, bahwa wilayah yang masuk zona hijau dan kuning bisa melaksanakan ibadah salat id dengan ketentuan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujar Sudirman Bungi, Sekda Sidrap, Selasa (4/5/2021).
Adapun ketentuan yang dimaksud yakni, salat Idulfitri bisa dilaksanakan di masjid dengan syarat menyiapkan petugas melakukan pengawasan protokol kesehatan di area tersebut.
Baca Juga : Sekda Sidrap Basra Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Akhir Pekan Ini
Kemudian jemaah dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas masjid. Selain itu, harus menerapkan pembatasan jarak dan mempersingkat pelaksanaan khotbah maksimal 20 menit.
Bagi yang merasa pernah kontak dengan penderita positif COVID-19 dan memiliki gejala demam dan batuk agar tidak mendatangi masjid untuk menghindari penularan.
"Para warga juga dianjurkan untuk membawa peralatan salat, seperti sajadah atau mukena sendiri dan usahakan sudah wudu dari rumah," ujar Sudirman.
BERITA TERKAIT
-
Bapenda Sidrap Bimbing Pelaku Usaha Terapkan QRIS
-
Soft Launching Aplikasi SiPeNGaja, Inovasi Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Sidrap
-
Hadiri Apel Besar Akhir Masa Jabatan Gubernur Sulsel, Bupati Sidrap Apresiasi Dedikasi Andi Sudirman Sulaiman
-
UPP Saber Pungli Sulsel Monev Kegiatan 2023 dan Rencanakan Aksi 2024 di Sidrap