Selasa, 04 Mei 2021 20:37
Editor : Redaksi

LUWU UTARA -- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara mengeluarkan Imbauan tertulis Bupati Luwu Utara tentang Penanganan Pandemi COVID-19 Jelang Idulfitri 1442 Hijriah. Imbauan bernomor 451/035/Kesra ini ditandatangani Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur.

 

Dalam imbauan itu disebutkan bahwa salat idulfitri tetap dilaksanakan di masjid dan lapangan dengan memperbanyak titik tempat pelaksanaan salat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, seperti membatasi jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas tempat salat id.

Dalam imbauan tersebut, PHBI sebagai pelaksana kegiatan diminta untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat terkait pelaksanaan salat ied dan ketersediaan perlengkapan protokol kesehatan. Tak hanya itu, silaturahmi idulfitri diminta dilakukan terbatas, hanya di kalangan keluarga inti.

Baca Juga : Jadi Inspektur Upacara HUT RI Ke-79, Bupati Liuwu Utara: Ini Tahun Terakhir Saya Memimpin Upacara Bendera

“Mengimbau kepada pemerintah kecamatan untuk menyosialisasikan secara masif agar kegiatan silaturahmi dan halal bi halal idulfitri dilakukan di kalangan keluarga inti dalam satu wilayah dengan memerhatikan protokol kesehatan dan memanfaatkan teknologi virtual,” begitu salah satu isi imbauan tersebut.

 

Selanjutnya, meniadakan takbir keliling dan hanya dilakukan di masjid/mushalla yang dihadiri maksimal 50% kapasitas masjid/mushalla. Terkait pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan sedekah dapat dilakukan di masjid/mushalla oleh Unit Pengelola Zakat masing-masing wilayah dengan memerhatikan protokol kesehatan.

Tak kalah pentignya, Camat juga diminta melaporkan setiap titik pelaksanaan salat ied dan khatib yang bertugas kepada Bupati Luwu Utara, dalam hal ini Bagian Kesra Setda Luwu Utara, paling lambat 10 Mei 2021. Imbauan ini dibuat pada tanggal 3 Mei 2021.