LUWU UTARA -- Rupanya posko penyekatan larangan mudik Lebaran di Kabupaten Luwu Utara ada tiga titik yang telah ditentukan. Selain di perbatasan timur (Kantor Desa Bungadidi, Tanalili) dan perbatasan barat (Pos Batas Mari-Mari, Sabbang Selatan), posko penyekatan juga ditempatkan di pos lampu merah dekat Monumen Masamba Affair, kota Masamba. Posko penyekatan check point akan diaktifkan selama 12 hari, mulai 6 – 17 Mei 2021.
Hal ini diungkap Wakapolres Luwu Utara, Kompol Amir Majid, dalam Rapat Koordinasi Operasi Ketupat 2021 Instansi Terkait TNI-Polri dan Pemda Lutra dalam Rangka Pengamanan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah di tengah pandemi COVID-19 guna Mewujudkan Sitkamtibmas Aman dan Kondusif, Selasa (4/5/2021), di Aula Polres Lutra. Rakor ini dihadiri Sekda Armiadi, Perwira Penghubung Mayor Arm Syafaruddin, para Kepala Perangkat Daerah serta para Camat.
“Posko Operasi Ketupat 2021 kita fungsikan juga sebagai Posko Penyekatan larangan mudik yang bertujuan melarang masyarakat mudik guna mencegah penyebaran COVID-19, terjaminnya rasa aman dalam melaksanakan Hari Raya Idulfitri, serta terwujudnya sitkamtibmas yang kondusif,” tutur Wakapolres Kompol Amir Madjid.
Baca Juga : Jadi Inspektur Upacara HUT RI Ke-79, Bupati Liuwu Utara: Ini Tahun Terakhir Saya Memimpin Upacara Bendera
Ia menegaskan, larangan mudik harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat untuk keselamatan bersama. “Perlu penegasan di zona-zona wilayah yang tidak bisa dilintasi oleh masyarakat,” tegasnya.
Para petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta perwakilan dari masing-masing Perangkat Daerah Pemda Lutra akan melakukan penjagaan dan check point larangan mudik di Posko-posko penyekatan yang sudah ditentukan selama 12 hari ke depan. Posko penyekatan larangan mudik Lebaran dilakukan sebagai upaya tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang melarang kegiatan mudik Lebaran tahun ini.
Sementara itu, Sekda Armiady, mengapresiasi langkah Polres Luwu Utara yang menggelar Rakor Operasi Ketupat 2021 sekaligus pemantapan persiapan check point di posko penyekatan larangan mudik Lebaran. “Rakor ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas COVID-19 untuk membentuk posko check point di perbatasan kecamatan Tanalili dan perbatasan Kecamatan Sabbang Selatan yang melibatkan Tim Gabungan dari TNI, Polri dan Pemda Luwu Utara yang terintegrasi dari semua unsur yang ada,” jelas Armiady.
Baca Juga : Bupati Luwu Utara Letakkan Batu Pertama Pembangunan DAK Fisik Pendidikan
Armiady berharap pelaksanaan check point larangan mudik Lebaran di masing-masing posko penyekatan dapat berjalan dengan aman dan lancar. Menurut dia, masyarakat harus diberikan pencerahan bahwa larangan mudik semata-mata untuk keselamatan jiwa dari masyarakat itu sendiri.
“Kuncinya adalah protokol kesehatan harus benar-benar kita terapkan dalam kegiatan ini. Para Camat juga kita harapkan menyosialisasikan hal ini sampai di tingkat desa karena ini adalah tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.