RAKYATKU.COM,MAKASSAR -- Adakah THR untuk sopir angkutan umum? Larangan mudik bagi mereka bagaikan impor beras di tengah panen raya padi.
Mimpi mereka untuk menutupi defisit selama setahun pandemi Covid-19, pupus sudah. Pembatasan mulai dilonggarkan. Aktivitas ekonomi kembali bergeliat. Tiba-tiba pemerintah kembali mengeluarkan larangan mudik.
Parahnya, larangan itu tak sekadar imbauan. Diikuti aturan yang mengharuskan seluruh moda transportasi berhenti beroperasi mulai 6 Mei 2021. Padahal, musim lebaran adalah masa panen raya bagi sopir angkutan umum.
Baca Juga : 1.464 Pemudik Sulsel Dites Antigen di Perbatasan, Begini Hasilnya
"Selama ada ini corona mengeluh semua sopir. Ditambah ada pelarangan mudik. Bukan mi setengah mati, tapi tambah mati mentong maki' cari penumpang," tutur Kamiruddin, sopir angkutan antarkota jurusan Makassar-Bantaeng saat ditemui di Terminal Mallengkeri, Makassar, Minggu (2/5/2021).
Sopir lainnya, Kadir yang melayani rute Makassar-Sinjai hanya bisa geleng-geleng kepala. Biasanya, kata dia, mendekati lebaran seperti ini sudah banyak calon penumpang yang mendaftar.
"Sekarang penumpang tinggal dua atau tiga. Paling banyak tujuh. Itu pun jarang sekali," sambungnya.
Baca Juga : Perpanjangan Penyekatan, Polda Sulsel Lakukan Tes Antigen di Perbatasan
Minimnya penumpang umumnya disebabkan mereka takut aturan pemerintah yang melakukan pengetatan di batas-batas kabupaten/kota. Calon penumpang enggan diperiksa setiap pos perbatasan.
"Dan setiap penumpang yang mau yang daftar, yang ditanyakan itu tidak tutup jalan ji kah? Bukan kapan ki' berangkat?" tambah Kadir.
Beberapa hari ini belum ada pemeriksaan di jalan. "Informasinya itu tanggal 6 (Mei) pi," lanjutnya.
Baca Juga : Pakar: Penyekatan Mudik Tak Efektif, Hanya Formalitas
Kadir mengatakan, seharusnya yang dilarang pemerintah adalah yang melintasi batas provinsi. Antar kabupaten/kota dalam satu provinsi tidak perlu.
"Karena kita sopir di sini mi mata pencaharian yang bisa diharap," tutur Kadir.