Sabtu, 01 Mei 2021 01:41
Satgas Raika Kecamatan Tamalanrea gelar oprasi yustisi urai kerumunan di tempat-tempat usaha, Jumat malam, (30/4).
Editor : Trio Rimbawan

RAKYATKU.COM,MAKASSAR-Untuk mencegah penularan virus Covid-19, Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengurai Kerumunan (Raika) terus menggelar razia di sejumlah tempat keramaian di Kota Makassar.

 

Dua malam belakangan ini, Satgas Raika merazia belasan tempat usaha di wilayah Kecamatan Tamalanrea.

Di Tamalanrea misalnya, Jumat malam (30/04/2021), Satgas Raika masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) covid-19

Baca Juga : THM Lokasi DJ Una Disawer Rp84 Juta di Sidrap Ditutup Polisi

Ada dua tempat usaha yang diberi teguran lisan,” kata Master Recover Tamalanrea, Muhammad Reza

 

Tempat usaha itu, di antaranya warkop 51 dan kopi hub di Jalan Perintis Kemerdekaan.

Tidak hanya prokes, Satgas Raika juga mengingatkan kepada pelaku usaha terkait dengan pembatasan jam operasional. Selain bagi pelaku usaha, Satgas Raika juga memberikan edukasi kepada warga agar patuhi prokes dan tidak berkerumun.

Baca Juga : Ini Sidrap, Bos! Heboh DJ Una Manggung Disawer Rp84 Juta, Polisi Turun Tangan

Jumlah Satgas yang turun tadi, 19 orang. Dua dari TNI, dua polisi, 15 Satpol PP dan empat linmas,” lanjut Reza.

Pada Kamis (29/04/2021), Satgas Raika juga merazia tujuh tempat usaha, termasuk kopi hub dan warkop 51

“Warkop daeng bos, RM paotere, pasar malam, crime cafe dancafe hotel grand puri,” ungkap Reza.

Baca Juga : Zona Kuning, Pemkot Makassar Imbau Warga Tak Abaikan Prokes Cegah Virus Corona

Sebelum menyisir tempat usaha dengan oprasi yustisi, bertempat di halaman kantor Kecamatan Tamalanrea Jl. Perintis Kemerdekaan KM 11 Kel. Tamalanrea Kec. Tamalanrea Kota Makassar telah berlangsung Apel Satgas Raika ( Pengurai Kerumunan ) penanganan Covid -19.