RAKYATKU.COM - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan bahwa penggunaan alat uji cepat COVID-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang oleh petugas PT Kimia Farma Diagnostik sudah dilakukan sejak Desember 2020.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN. Salah satu tersangka, yakni PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra mengatakan, kegiatan daur ulang alat uji cepat COVID-19 oleh kelima orang tersebut itu dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan R A Kartini Medan.
Baca Juga : Sebelum Tes Kesehatan Pertama, Calon Prajurit TNI AL Makassar Jalani Swab Antigen
"Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan dan dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu," ungkapnya.
Adapun motif para tersangka melakukan tindak pidana kesehatan tersebut yakni untuk mendapatkan keuntungan.
"Barang bukti kita amankan Rp149 juta dari tangan tersangka," ujarnya.
Baca Juga : Satgas Covid-19 Unhas Fasilitasi Tes Swab PCR Gratis, Ini Nomor Kontak dan Link Pendaftarannya
Ditanya mengenai jumlah pengguna layanan tes cepat COVID-19 dengan alat bekas tersebut, Ia menyebut masih dalam penyelidikan. Namun, estimasi pengguna layanan tes uji cepat COVID-19 di Bandara Kualanamu, mencapai 200 orang per hari.
"Ini masih akan kita dalami kasusnya," pungkasnya.