Selasa, 27 April 2021 08:01
Amran Mahmud
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,WAJO - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wajo menetapkan besaran zakat fitrah 1442 Hijriah.

 

Dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 450/136/Kesra tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Besaran dan Pendayagunaan Zakat Fitrah di Kabupaten Wajo.

Surat yang ditandatangani Bupati Wajo H Amran Mahmud pertanggal 21 April 2021 ini berdasarkan keputusan bersama antara Pemkab Wajo, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Wajo, Baznas, dan organisasi keagamaan lainnya di Kabupaten Wajo.

Baca Juga : Zakat Fitrah di Luwu Utara Dibagi Menjadi 3 Kategori Berdasarkan Wilayah, Segini Besarannya

Penentuan zakat fitrah juga sesuai kebiasaan masyarakat dalam mengonsumsi bahan makanan pokok berupa beras dan non beras. Dengan perbandingan harga pasaran sesuai yang berlaku di Kabupaten Wajo.

 

Disebutkan dalam SK tersebut bahwa nilai zakat tersebut dibagi dua kategori yakni warga yang mengonsumsi beras kepala atau beras premium ditetapkan sebesar Rp28.000 per jiwa. Sementara yang mengonsumsi beras standar sebesar Rp24.000 per jiwa.

"Kita sosialisasikan penetapan besaran zakatnya biar pengumpulan dan penyalurannya juga lebih cepat sehingga bisa dimanfaatkan untuk keperluan sebelum pelaksanaan Idulfitri," sebut Amran.

Baca Juga : Dandim 1406/Wajo Cek Kesiapan Pembangunan Jalan TMMD

Lebih lanjut, ia mengemukakan perlunya segera dilakukan sosialisasi besaran zakat fitrah tersebut kepada masyarakat. Agar masyarakat yang menjadi wajib zakat bisa membayar zakat lebih awal sehingga distribusi ke penerima bisa lebih cepat.

"Kita mau penerima zakat ini menerima lebih cepat agar bisa dimanfaatkan untuk keperluan Lebaran. Jangan pada saat detik-detik Idulfitri baru dibagikan," kata Amran Mahmud.