Senin, 26 April 2021 16:02
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Festival Ramadan yang digelar oleh organisasi kemahasiswaan (ormawa) kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare ditertibkan oleh Satpol PP pada Sabtu (24/4/2021) malam.

 

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Parepare, Aryadi, menegaskan penertiban dilakukan karena mahasiswa tidak mengantongi izin dari Satgas COVID-19. Padahal, kegiatan tersebut melibatkan kurang lebih 300 orang dan mengundang perwakilan mahasiswa asal Kabupaten Barru, Pinrang, dan Sidrap.

Meski begitu, penegakan prokes yang dilakukan Satpol PP Kota Parepare tetap mengutamakan sisi humanis dan edukatif. Bahkan, mahasiswa diberi petunjuk dalam pengurusan izin rekomendasi Satgas COVID-19.

Baca Juga : Bupati Enrekang Dukung Perubahan Status IAIN Parepare Jadi UIN Anregurutta K.H. Abdul Rahman Ambo Dalle

"Sekitar pukul 22.00 kami berserta anggota bertemu dengan panitia dan BEM yang hanya mengantongi izin dari rektorat. Oleh karena itu, kami meminta agar kegiatan tersebut dihentikan untuk sementara sembari mengurus izin rekomendasi di Satgas COVID-19," jelas Aryadi kepada wartawan, Senin (26/4/2021).

 

Lebih lanjut, Aryadi menjelaskan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada panitia untuk mengarahkan tamu undangan atau penonton agar pulang secara teratur ke rumah masing-masing. Hingga akhirnya penertiban berlangsung kondusif dan disampaikan secara persuasif.

"Kami juga apresiasi mahasiswa, akan tetapi patroli wilayah ini memang rutin dilakukan. Kota Parepare sudah masuk zona hijau, namun jangan sampai kita lengah, harus waspada," katanya.

Baca Juga : Bupati Enrekang Bekali 1.000 Mahasiswa KKN IAIN Parepare, Kenalkan Karakteristik Daerah

Rektor IAIN Parepare, Ahmad Sultra Rustan, mengapresiasi kerja Satpol PP yang rutin terjun ke lapangan menegakkan prokes di Kota Parepare. Ia mengaku pihak kampus kecolongan dan akan memberi teguran kepada panitia pelaksana.

"Dalam SK yang saya terbitkan sudah jelas tercantum untuk tetap menjaga 5M. Termasuk, larangan melaksanakan aktivitas malam karena itu tidak diperbolehkan," ungkapnya.

"Oleh karena itu, kami akan mengambil tindakan karena mereka tidak mematuhi prosedur kampus yang sudah dibuat. Akan ada teguran atau kemungkinanan SK izin aktivitasnya kami cabut. Jika tidak diindahkan, maka satpol PP tidak perlu repot, pihak kampus langsung yang akan membubarkan aktivitas tersebut," sambung rektor yang dilantik pada November 2019 silam ini.

Penulis : Hasrul Nawir