Senin, 26 April 2021 08:14
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, GOWA - Seorang pemuda berinisial FN (20) diamankan di Polsek Bontomarannu diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Tanakarang, Desa Panaikang. Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.

 

FN diamankan polisi bermula ketika Rahman Dg. Lalang memarkir sepeda motor Yamaha F1ZR DD 3744 BG di kebunnya pada Ahad (24/4/2021) sore pukul 14.00 Wita. Setelah berkebun dan hendak kembali ke rumah, motor yang diparkirnya hilang.

Bersama dengan anak dan kerabatnya, Rahman lalu mencari keberadaan motornya yang telah hilang itu. Kepada orang-orang yang ditemui mereka menceritakan ciri-cirinya.

Baca Juga : Pencuri Tiang Listrik Ditangkap Anggota Polsek Barombong

Informasi yang didapatkan dari seorang petani yang berada di sekitar TKP menjelaskan, motor yang dicari tersebut dibawa oleh seorang lelaki.

 

Setelah dilakukan pencarian hingga malam hari, sepeda motor yang dicari tersebut dipakai oleh FN dan langsung dihentikan.

FN dan sepeda motor yang dikuasai dibawa ke rumah Kepala Dusun Tanakarang, Amirullah Dg. Rola, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bontomarannu. Berdasarkan laporan tersebut, polisi mendatangi rumah Kepala Dusun kemudian dan membawa FN bersama satu unit sepeda motor.

Baca Juga : Polsek Bontonompo Ringkus Belasan Pelaku Copet, Jambret dan Curat

"Telah diamankan seorang terduga pelaku bersama satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna hitam tanpa pelat. Untuk kasus tersebut sementara dalam penanganan unit Reskrim Polsek Bontomarannu untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Iptu Bahtiar, Kapolsek Bontomarannu.

Penulis : Syukur