Minggu, 25 April 2021 13:59
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - Model cantik bernama Monique Marina Agostino, adalah otak dari sebuah tindak perampokan. Monique mampu merampok empat toko hanya dalam waktu 1 jam saja.

 

Akibat tindakannya ini, dia pun dijatuhi hukuman 24 bulan penjara. Monique dinyatakan bersalah telah melakukan dua kejahatan di di pusat perbelanjaan Blacktown Westfield, Australia.
Monique menolak dipenjara selama itu. Dia mengajukan banding karena menganggap hukumannya terlalu berat.

Padahal, selain perampokan, wanita yang baru berusia 24 tahun ini juga didakwa memiliki tablet diazepam serta obat terlarang, dan membawa senjata tajam di toko Target. Dia juga mencuri jaket senilai Rp 860 ribu dari sebuah outlet pakaian. Modus perampokan yang dilakukannya adalah dengan cara mengajak sejumlah remaja menyatroni toko-toko.

Baca Juga : Perampok di Parepare Gasak Uang dan Puluhan Karton Rokok, Receiver CCTV Turut Dibawa Kabur

Dengan topeng hitam, mereka membuka paksa pintu-pintu toko memakai pahat. Monique sendiri tidak turun tangan dalam pembobolan tersebut. Dia hanya berada di dekat mobil dan mengawasi situasi. Dia membiarkan kaki tangannya yang bekerja.

 

Mendekati pukul 2 dini hari waktu setempat, mereka telah membobol tiga toko dengan cara yang sama. Setelah itu, mereka bergegas kabur.

Usai berkendara 15 km, kelompok ini masih belum puas dan melihat ada toko lain yang minim penjagaan. Toko itu pun langsung dibobol dan barang berharganya diambil.

Baca Juga : Heboh, Pria Memakai Kaos Oblong Bersarung Biru Munculkan Uang dari Balik Bantal

Keterlibatan Monique terungkap ketika dia tertangkap dalam sebuah pencurian saat dia masuk ke sebuah toko roti dan mencuri uang Rp 9,5 juta dikutip dari keepo.me. Dia pun langsung diamankan polisi.

Ada 10 dakwaan terpisah yang sudah menantinya, sehingga membuat pengacaranya, Bronwyn Pullinger menarik diri dari kasus ini. Entah karena nggak sanggup menyelesaikan kasus, atau atas dasar keberpihakan kepada korban. Monique baru akan mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal 4 Juni 2021 nanti, jika vonis banding tidak mengurangi hukumannya.