Kamis, 22 April 2021 21:55

Kementan dan Kemendag Komitmen Perbaiki Tata Kelola Importasi, KPK Apresiasi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kiri) dan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi (tengah).
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (kiri) dan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi (tengah).

Kehadiran Menteri Pertanian dan Menteri Perdagangan, menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron merupakan bentuk komitmen perbaikan penyelenggaraan negara yang lebih baik.

RAKYATKU.COM - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), hadir dalam rapat pendahuluan (kick off meeting) terkait kajian yang akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tata kelola impor komoditas hortikultura.

Syahrul mengatakan, kajian ini dilakukan dalam rangka mencapai efektivitas dan efisiensi semua aspek dalam menentukan proses importasi sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Selain itu ada aspek lain yang terus diharapkan dikawal oleh KPK melalui Deputi Pencegahan adalah aspek yang terkait masalah perizinan terkait RIPH. Dan kami sudah sepakat dengan Kemendag yang tentu akan diasistensi langsung oleh KPK,” ujar Syahrul di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Pada kesempatan ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, juga turut hadir.

Baca Juga : Halal Bihalal Kementerian Pertanian, Mentan Amran Bicara Cinta Membangun Pertanian Gemilang

Kehadiran Mentan dan Mendag, menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron merupakan bentuk komitmen perbaikan penyelenggaraan negara yang lebih baik.

“Kehadiran Mentan dan Mendag ini sebagi wujud komitmen, beliau berdua akan terbuka untuk memberikan keterangan dan data yang diperlukan dalam proses pengkajian nanti,” ucapnya.

Kick off meeting pengkajian importasi hortikultura dan tujuh komoditas strategis, kata Ghufron, merupakan hal penting. Seperti diketahui, importasi melibatkan Kementan dan Kemendag. Keduanya saling menunjang, perizinan di Kemendag, rekomendasi izin atau tidak ada di Kementan. Dalam banyak proses importasi, telah beberapa kali menimbulkan kasus.

Baca Juga : Kebut Optimalisasi Lahan, Kementan Gelar Tanam Padi Perdana di Kalimantan Tengah

“Harapannya apa yg telah terjadi beberapa kali dalam importasi daging, gula, dan lain-lain sebagaimana diketahui bersama, itu kemudian kita tidak hanya dalam rangka penindakan. Supaya holistik, kita telah merekam kasus-kasus maka kemudian selanjutnya kami menindaklanjutinya dengan proses perbaikan sistem agar kasus-kasus tindak pidana korupsi dalam importasi tidak terulang lagi,” beber Ghufron.

Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan telah mengirimkan surat berupa rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo. Rekomendasi itu adalah hasil kajian KPK yang dilakukan tahun lalu terkait alih fungsi lahan dan subsidi pupuk.

“Surat dari KPK kepada Presiden itu tentang rekomendasi penghentian alih fungsi lahan dan pemberian intensif kepada daerah agar swasembada dapat tercapai lewat lahan pertanian produktif yang jumlahnya semakin berkurang,” kata Pahala.

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

Pahala menyampaikan, infrastruktur pelaksanaan subsidi pupuk sekarang cukup kuat dengan adanya Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) berbasis NIK yang sudah terverifikasi dan sudah bisa digunakan.

Alih fungsi lahan, menurut Mentan SYL, memang menjadi sesuatu yang sudah kritis bagi kepentingan pertanian jangka panjang. Walapun menurutnya undang-undangnya sudah ada, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

“Kendalinya ada di pemerintah daerah melalui penetuan RT/RW. Dan untuk persoalan pupuk, Kementan akan melakukan perbaikan baik dalam ranah regulasi maupun SOP,” tuturnya.

Baca Juga : Optimalisasi Lahan di Lampung, Kementan-TNI Terjun ke Lapangan Setiap Hari

Sebagai informasi, kajian yang dilakukan KPK terhadap sistem pengelolaan administrasi di lembaga pemerintahan dan memberikan saran jika sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi menyebabkan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 6 huruf c dan Pasal 9 Undang-undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK bertugas melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan Negara.

#Kementerian Perdagangan #Kementerian Pertanian #KPK