LUWU UTARA - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Utara melakukan kerjasama dalam bentuk Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) tentang Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa, (20/4/2021), di Aula La Galigo Kantor Bupati.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Indah Putri Indriani selaku pihak pertama, dan Kepala Kejaksaan Negeri Haedar selaku pihak kedua. Kerjasama dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara Litigasi maupun non Litigasi, baik di luar maupun di dalam pengadilan.
“Ruang lingkup MoU adalah terkait bantuan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum yang dapat mewakili lembaga pemerintah, BUMN, dan BUMD, baik secara terduga maupun tidak terduga perkara di bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Kajari Luwu Utara, Haedar, usai menandatangani MoU tersebut
Baca Juga : Jadi Inspektur Upacara HUT RI Ke-79, Bupati Liuwu Utara: Ini Tahun Terakhir Saya Memimpin Upacara Bendera
Terkait pelayanan hukum, Haedar mengatakan, pemberian pendampingan dilakukan pada saat ada kegiatan yang diawali dengan permohonan sebagai mediator dan fasilitator dalam suatu masalah untuk mediasi sebelum masuk ke ranah hukum. “Jadi, saya minta, jika ada proposal hukum kita komunikasikan di awalnya, dan sertakan dokumen lainnya. Setelah itu, kita akan undang dan kita lakukan ekspose seperti apa permasalahannya,” jelas Haedar.
Sementara Bupati Indah Putri Indriani mengatakan, kegiatan ini merupakan kerjasama keempat kalinya yang dilakukan. Dan, kata dia, banyak sekali manfaat yang didapat selama selama kegiatan berjalan yang berlanjut hingga sekarang. “Alhamdulillah, bisa dilaksanakan sekarang dengan mengundang Camat dan Bagian Setda. Mereka kita hadirkan karena sumber permasalahan, baik perdata maupun tata usaha negara, potensinya di semua unit kerja, bukan hanya Perangkat Daerah Kabupaten, tapi juga kecamatan,” jelas Indah.
Bupati Luwu Utara dua periode ini menyebutkan bahwa pendampingan oleh Kejari sangat penting dalam penyelesaian hukum perdata dan tata usaha negara. “Kita akan sangat terbantu oleh kejaksaan terkait pendampingan secara litigasi dan non litigasi dengan dua fungsi sebagai mediator dan fasilitator,” kata Indah Putri Indriani.
Baca Juga : Bupati Luwu Utara Letakkan Batu Pertama Pembangunan DAK Fisik Pendidikan
Ia meminta semua jajarannya untuk memanfaatkan kerjasama ini dengan baik, karena ini juga menyangkut pelayanan kepada masyarakat. “Tingkatkan koordinasi, lakukan identifikasi potensi dengan mengomunikasikannya melalui Bagian Hukum. Nanti ditindaklanjuti dengan surat dan meminta pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) dari kejaksaan melalui jaksa pengacara negara atau JPN,” harap Indah.
“Terima kasih atas kerjasama yang terus kita lakukan. Ini juga adalah bentuk peningkatan kualitas pelayanan kita kepada masyarakat di Kabupaten Luwu Utara,” pungkasnya. Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati (Wabup) Luwu Utara Suaib Mansur, Sekretaris Daerah (Sekda) Armiady, para Kepala Perangkat Daerah, serta para Camat. (Am/LH)