Rabu, 21 April 2021 12:02

Razia Balap Liar Ramadan, Polres Enrekang Amankan 18 Motor

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya, menunjuk barang bukti motor yang diamankan selama Ramadan.
Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya, menunjuk barang bukti motor yang diamankan selama Ramadan.

Kendaraan roda dua yang diamankan ini akan dikembalikan setelah Ramadan dengan catatan melengkapi kendaraan bermotor atau mengembalikan seperti standar serta membawah surat-surat kendaraan.

RAKYATKU.COM, ENREKANG - Polres Enrekang merilis hasil razia balap liar selama Ramadan 2021. Ada 18 unit kendaraan roda dua diamankan.

"Kami menjamin kegiatan pada bulan Ramadan ini untuk bisa memberikan rasa aman, nyaman, dan rasa tenteram kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Enrekang dengan salah satu kegiatan, razia balap liar," ungkap Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya, Selasa (20/4/2021).

Kapolres berujar, melihat dari pengalaman sebelumnya tiap tahun selalu terjadi peningkatan yang dilakukan pemuda asal Enrekang dan sekitarnya. Pada razia balap liar dari awal Ramadan sampai sekarang berhasil diamankan sebanyak 18 kendaraan roda dua.

Baca Juga : Dua Warga Sidrap Ditangkap Kasus Kejahatan Narkoba di Enrekang

“Balapan liar yang meresahkan warga ini dilakukan dengan cara humanis, sistem yang kita gunakan dengan membuka dan menutup jalur tersebut sehingga kita berhasil mengamankan 18 kendaraan roda dua yang sedang sekarang diamankan di Mapolres Enrekang,” bebernya.

"Tim anti penyakit masyarakat Polres Enrekang dan polsek jajaran melaksanakan rasia balapan liar dilokasi-lokasi berbeda di antaranya di Kecamatan Masalle sebanyak 15 unit sepeda motor, Kecamatan Enrekang sebanyak 2 unit sepeda motor, dan Kecamatan cendana 1 unit sepeda motor," rincinya.

Dia menambahkan, kendaraan roda dua yang diamankan ini akan dikembalikan setelah Ramadan dengan catatan melengkapi kendaraan bermotor atau mengembalikan seperti standar serta membawah surat-surat kendaraan.

Baca Juga : Kapolres Enrekang Lakukan Pengecekan Kesiapan Pos Penyekatan Di Kecamatan Alla

"Adapun pasal yang kami kenakan yakni pasal 297 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana di maksud dalam pasal 115 huruf b di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000," ujar Kapolres.

Selain pelanggaran balapan liar polisi juga mendata beberapa pelanggaran diantaranya 8 unit sepeda motor tidak di pasangi tanda nomor kendaraan yang dapat di pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling sebanyak Rp500.000 (pasal 280).

Serta sebanyak 9 unit sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (pasal 285 ayat 1).

Penulis : Usman Pala
#Polres Enrekang #razia balap liar