RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Dinas Perhubungan Kabupaten Bulukumba membongkar median jalan di depan SPBU Jl. Dr. Samratulangi, Keluarahan Caile, karena membuat rekayasa lalu lintas. Dishub juga mengubah bukaan median jalan dengan menutup bukaan jalan di depan Jl. Cendana, dan memindahkannya ke depan SPBU yang jauh lebih panjang.
Mobil minibus kecelakaan di lokasi tersebut. Diduga akibat rekayasa lalu lintas ini.
Penyebab kecelakaan karena banyaknya pengendara dari arah Jl. Cendana yang mencoba melawan arus menuju Pasar Snetral Bulukumba pasca ditutupnya bukaan median jalan. Pengendara banyak yang enggan memutar di depan BNI Bulukumba karena kondisi jalan yang sempit.
Baca Juga : Hendak Berobat ke Makassar Satu Keluarga dari Barru Alami Kecelakaan di Pangkep
Rekayasa Lalu lintas dengan melakukan pembongkaran median jalan sebelumnya mendapat protes keras dari DPRD, yang menilai jika ada aroma tekanan dari pengusaha SPBU ke Pemkab Bulukumba agar membuka pembatas jalur dua tersebut.
Kepala Dishub Bulukumba, Haerul Nurdin beberapa waktu lalu mengungkap jika pembongkaran jalan itu adalah bagian dari rekayasa lalu lintas yang dibuat olehnya.
"Jadi ini dilakukan untuk merekayasa jalur lalu lintas untuk mengurai kemacetan karena aktivitas bongkar muat barang di pasar. Nanti akses putar di depan Bank BNI itu akan tidak tutup, karena kan sempit disitu," kata dia.
Baca Juga : Viral, Parasut Tak Mengembang Penerjun Jatuh di Maros
Rekayasa jalan tersebut katanya, banyak dilakukan di daerah-daerah lain, termasuk di Kota Makassar.
Sayangnya, rekayasa lalu lintas yang dibuat oleh Dishub tak diketahui Lantas Polres Bulukumba selaku pemegang kewenangan. Hal itu diakui oleh Kasatlantas Polres Bulukumba , Iptu Andhika Trisna kepada rakyatku.com yang mengaku jika Dishub tak melakukan koordinasi.
"Terakhir rapat terkait rencana yang akan dijadikan satu jalur. Selebihnya belum ada Pak," Katanya, Senin (19/4/2021).
Baca Juga : Wali Kota Makassar Spontan Bantu Korban Kecelakaan di Jalan Arief Rate
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 diatur kewenangan Dishub dimana dijelaskan bahwa fungsi pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas bukan menjadi kewenangan Dishub melainkan petugas Polri. Namun dalam keadaan tertentu, Dishub bisa menjalankan kewenangan tersebut namun tetap melakukan koordinasi.