Senin, 12 April 2021 22:30
Sejumlah pejabat struktural lingkup Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar mengikuti kegiatan sosialisasi pelaksanaan pengendalian gratifikasi di kantor Inspektorat Makassar, Senin, (12/4/2021).
Editor : Trio Rimbawan

RAKYATKU.COM,MAKASSAR-Inspektorat menggelar kegiatan" Sosialisasi Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Kota Makassar", di Ruang Rapat Kantor Inspektorat Kota Makassar, Senin, (12/4/2021).

 

Kegiatan itu diikuti sejumlah pejabat struktural lingkup Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar mengikuti kegiatan sosialisasi terkait benturan kepentingan, gratifikasi dan keuangan daerah, sesuai Perwali Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Selain itu Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Makassar dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tentang Pengawasan dan Konsultasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Daerah Kota Makassar Nomor: 180.700/013/BPKS/VI/2020 dan Nomor : MOU/06I/2020 Tanggal 30 Juni 2020 dan dalam Rangka Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Kota Makassar Tahun 2021 ikut juga dibahas.

Baca Juga : PDAM Dan Dinas PU Makassar Rakor Bahas Sambungan IPAL Losari

Materi yang disusun langsung oleh Inspektorat Kota Makassar sementara sebagai pemateri diantaranya dari Polda Sulsel, Kejari dan Konsultan Pengelolaan Keuangan Pemkot Makassar.

 

"Pesertanya adalah seluruh pejabat struktural, dari dinas PU Kota Makassar, baik eselon III, maupun eseleon IV. Termasuk PPTK (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan), pejabat pengadaan, bendahara penerima dan bendahara pengeluaran,” ujar Humas Dinas PU Kota Makassar, Hamka Darwis, Senin 12 April 2021.

Hamka menambahkan, kegiatan ini sangat penting sebagai upaya dan mampu memberikan pemahaman kepada seluruh pejabat yang hadir selaku penyelenggara negara terkait batasan-batasan dari sebuah gratifikasi. 

Baca Juga : Antisipasi Sumbatan Aliran Air, Satgas Dinas PU Makassar Keruk Drainase

" Kenapa sosialisasi ini penting agar supaya pejabat yang hadir benar paham batasan sebuah gratifikasi."lanjutnya.

Pihaknya juga mengapresiasi inspektorat dengan adanya sosialisasi tersebut karena mampu membentuk birokrasi yang sehat.

"Jadi kami dari Dinas PU Kota Makassar memberikan apresiasi kepada Inspektorat Kota Makassar yang telah berinisiatif melakukan sosialisasi ketiga materi tersbeut yang memang ketiganya sangat kita butuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan terkhusunya dinas PU Kota Makassar,” pungkas Hamka.