Senin, 12 April 2021 22:02
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYTKU.COM, BARRU - Bulan Suci Ramadhan tiba. Dalam mempertegas Kabupaten Barru yang "Bernafaskan keagamaan" dan tetap patuh terhadap regulasi sesuai arahan kebijakan Pemerintah Pusat terkait Protokol Kesehatan Covid-19, Bupati Barru, Suardi Saleh melaksanakan rapat dengan para stakeholder di ruang kerjanya, Senin (12/4/2021).

 

"Alhamdulillah, malam ini kita sudah selenggarakan tarwih, dan besok sudah puasa 1 Ramadhan. Karena itu, kita terbitkan edaran untuk ajak masyarakat Barru membuka pintu rumah ibadah seluas-luasnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19," sebut Bupati Suardi Saleh.

Berikut bunyi surat edaran Bupati Barru agar menjadi panduan segenap lapisan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci ramadan.

Baca Juga : Dari Dusun Nepo, Bupati Barru Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional: Merdeka Belajar untuk Indonesia Maju!

Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Amaliah Ramadhan Tahun 1442 H/2021 M di Kabupaten Barru.

 

Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Barru maka dihimbau kepada setiap umat Islam dalam menjalankan ibadah pada Bulan Suci Ramadhan agar memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan.

Sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19, Surat edaran Kementrian Agama, surat edaran yang dikeluarkan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga : Bupati Janji Umrah, Kafilah Barru Berlaga di MTQ XXXIII Sulsel Target Raih Prestasi

Maka dipandang perlu memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

1. Pelaksanaan shalat tarwih di Mesjid/Mushallah dalam Kabupaten Barru dapat dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan:

a.Menerapkan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan memakai masker, dan menjaga jarak);

Baca Juga : Jambore Pendidikan Barru Digelar di Kaki Gunung Nepo, Bupati Janji Akses Jalan Segera Diperbaiki

b. Jumlah jamaah dalam satu Masjid Mushallah maksimal 50%;

c. Durasi ceramah Agama maksimal 15 menit,

d. Pelaksanaan lomba dalam rangka syiar Agama di Masjid ditiadakan;

Baca Juga : Bupati Barru Buka Jambore Pendidikan 2024: Perkuat Ukhuwah dan Tingkatkan Mutu Pendidikan

e. Dimohon kepada Imam yang memimpin shalat sunnat tarwih witir menggunakan surah ayat pendek.

2. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

3. Pengurus dan pengelola Mesjid/ fushallah, wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk Mesjid / Mushallah menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukenah masing-masing.

Baca Juga : KKN Angkatan XXV STAI Al Gazali Barru Gelar Seminar Program Kerja di Desa Palakka

4. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

5. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Penulis : Achmad Afandy

BERITA TERKAIT