Senin, 12 April 2021 09:02

Dituding Verifikasi dan Validasi Data Fiktif Masyarakat Miskin, Ini Klarifikasi Dinsos Jeneponto

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Dinas Sosial Jeneponto mendata masyarakat miskin pada 2020 dengan anggara kurang lebih Rp300 juta.

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Dinas Sosial (Dinsos) Jeneponto mendata masyarakat miskin di 11 Kecamatan di 113 desa di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada 2020 lalu.

Terkait hal itu, Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur), Hendrik, menemukan dugaan data fiktif masyarakat miskin. Dinsos Jeneponto dituding hanya menggunakan data lama.

"Saya anggap fiktif karena pihak Dinsos itu kemudian tidak melakukan pendataan masyarakat miskin dari sejak tahun 2020, itu hanya menggunakan data masyarakat yang lama," terang Hendrik kepada Rakyatku, Ahad (11/4/2021).

Baca Juga : Dinas Sosial Catat 458 ODGJ di Jeneponto

Dia menyebutkan, data itu diperoleh dari tim investigator yang langsung terjun ke lapangan. Juga realitas yang terjadi, terdapat beberapa desa yang tidak ada perubahan data untuk masyarakat miskin.

"Artinya kami hanya menduga pihak Dinsos itu tidak melakukan perubahan data. Terkait desa dan kecamatannya, itu kami tdak bisa sebutkan. Kami melakukan investigasi dan monitoring sesuai dengan AD/ART Gempur," ujarnya.

Dinsos Jeneponto mendata masyarakat miskin pada 2020 dengan anggara kurang lebih Rp300 juta. "Dan yang kami katakan fiktif itu adalah kegiatannya yang tidak ada hasil. Dari hasil investigasi kami di lapangan ada masyarakat yang kurang mampu atau miskin itu tidak didata untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya," bebernya.

Baca Juga : Komisi IV DPRD Jeneponto RPD dengan Dinsos, Bahas Bantuan Pangan Non Tunai

Sementara itu, Sekretaris Dinsos Jeneponto, Abdul Rasak Baso, mengklarifikasi tidak benar bahwa kegiatan fiktif dan tidak terdapat hasil soal pendataan masyarakat miskin.

"Iya, saya tidak lakukan pembayaran karena dikontrak itu. Pembayaran tahap pertama itu lewat ekpose awal setelah pelaksanaan 40 persen, itu yang kita bayarkan 40 persennya," ucapnya.

Dia mengurai, untuk pembayaran harus ekspose akhir. Sementara pihak ketiga tidak melakukan ekspose akhir sehingga tidak dibayarkan. Dia pun menekankan tidak yang fiktif karena dilakukan kontrak dan juga terdapat SPK serta pihak ketiga.

Baca Juga : Komisi IV DPRD Jeneponto RPD dengan Dinsos, Bahas Bantuan Pangan Non Tunai

"Hanya saja saya lupa CV-nya pihak ketiga, apalagi namanya itu, nanti saya kasih-ki data kulupa-lupai. Tapi, yang jelasnya kalau persoalan fiktif saya yakin tidak fiktif karena dilakukan ada kontraknya, ada SPK-nya dan pihak ketiganya juga ada-ji, kalau itu yang dilakukan dia bilang fiktif," jelasnya

Dia menambahkan, bahwa yang benar itu, tidak dilakukan pembayaran akhir, termin terakhirnya. "Saya tidak lakukan pembayaran karena ada proses yang tidak dilakukan pihak ketiga sehingga kami tidak lakukan pembayaran," terangnya.

Disebutkan, bahwa nilai anggaranya itu sebesar Rp316 juta untuk kegiatan verifiksi dan validasi data di 113 desa dan kelurahan dan saya juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Samsuddin.

Baca Juga : Komisi IV DPRD Jeneponto RPD dengan Dinsos, Bahas Bantuan Pangan Non Tunai

"Saya juga PPK-nya, pada kegiatan verifikasi dan validasi data di 113 desa/kelurahan di 11 kecamatan se-Kabupaten Jeneponto. Dan PPTK-nya, Samsuddin. Anggarannya Rp316 juta rupiah," urainya.

Penulis : Samsul Lallo
#Dinas Sosial Jeneponto