Selasa, 06 April 2021 17:42
Surat Telegram Polri yang pada akhirnya dicabut.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - polri">Polri mengeluarkan Surat Telegram berisi larangan media menayangkan tindakan kekerasan kepolisian.

 

Usai mendapat masukan dari publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mencabut aturan itu.

Pencabutan tersebut termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat itu dikeluarkan pada hari ini, Selasa (6/4/2021) dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.

Baca Juga : Kapolri Puji Kepemimpinan Bahtiar Baharuddin sebagai Pj Gubernur Sulsel

Divisi Humas Polri menyampaikan permintaan maaf apabila terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa.

 

"SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK," bunyi surat telegram itu.