Selasa, 06 April 2021 14:26
Habib Rizieq Shihab
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Kalau tahu tak dianggap, mending tak bayar denda Rp50 juta? Begitu pikiran orang awam terhadap putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

 

Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) datang ke ruang sidang dengan penuh keyakinan. Dia bakal bebas dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Mengapa? Sehari setelah kejadian yang menghebohkan itu, HRS dihukum membayar denda oleh Pemprov DKI Jakarta. Tidak main-main. Angkanya sampai Rp50 juta.

Baca Juga : Ferdinand Hutahaean Diminta Bertobat dan Belajar Agama dari Habib Rizieq

Dalam eksepsinya, Habib Rizieq Shihab meminta kepada majelis hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa.

 

Tim kuasa hukum Rizieq menilai, kliennya tidak patut dipidana dalam kasus kerumunan di Petamburan karena telah membayar denda senilai Rp50 juta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam eksepsi yang dibacakan Jumat (26/3/2021), tim kuasa hukum menyatakan, dengan telah dibayarnya denda administratif sesuai dengan regulasi Pemprov DKI Jakarta, maka menurut asas 'nebis in idem, seharusnya tidak dapat dilakukan proses hukum.

Baca Juga : Belum Dapat Perhatian Pemerintah, Begini Kondisi Pondok Pesantren Milik Hakim yang Sidangkan Habib Rizieq Shihab

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpendapat berbeda. Ketua majelis hakim, Suparman Nyompa menilai denda Rp50 juta yang telah dibayarkan Rizieq Shihab terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, tak menggugurkan tindak pidana yang ada.

"Pemberian sanksi tersebut bersifat administratif dari pemerintah DKI Jakarta. Karena itu, pemberian sanksi administratif terhadap terdakwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai putusan hakim," kata Suparman Nyompa dalam sidang, Selasa (6/4/2021).

Hakim asal Makassar itu sekaligus untuk menjawab eksepsi kuasa hukum Rizieq yang menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) nebis in idem karena Rizieq telah membayar denda Rp50 juta.

Baca Juga : Rizieq Shihab Baru Ditahan dalam Kasus RS Ummi, Ini Penjelasan Kajari Jakarta Timur

Secara umum, pengertian nebis in idem adalah asas hukum yang menyatakan perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya. Namun, majelis hakim menilai perkara yang menjerat Rizieq ini tidak termasuk nebis in idem.

"Hemat majelis hakim, nebis in idem adalah seorang yang telah diadili dan diputus oleh hakim dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap kemudian diajukan lagi dengan perkara yang sama pada lembaga peradilan yang sama," kata Suparman.

Adapun dalam putusan sela ini majelis hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan Rizieq dan kuasa hukumnya.

Baca Juga : Kecewanya Kuasa Hukum Habib Rizieq Batal Bebas, Merasa "Dikerjai" Pengadilan

Dengan putusan tersebut, sidang pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar pada Senin (12/4/2021).