Selasa, 06 April 2021 13:56
Kubu KLB Deli Serdang (FOTO: ANTARA)
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Kubu Moeldoko belum menyerah. Gagal mendaftarkan kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM, mereka kini menempuh jalur lain.

 

Kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka mempersoalkan AD/ART Partai Demokrat 2020 dan Akta Notaris yang memuat AD/ART 2020 dan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Gugatan tersebut bernomor 01/TPD/04/2021 perihal Perselisihan Internal Partai Terkait Dengan Kepengurusan Dan Pelanggaran Hak Anggota Partai Dalam Kongres V Partai Demokrat Serta Pembatalan Anggaran Dasar Dan Anggaran Tangga Partai Demokrat Tahun 2020.

Baca Juga : Kirim SMS ke Jokowi Sejak 31 Maret, Permintaan Silaturahmi AHY Belum Direspons Istana

Gugatan diaftarkan pada 1 April 2021. Bukti pendaftaran diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diterima Senin (5/4/2021).

 

"Sudah didaftarkan minggu lalu dan sudah menerima bukti daftarnya kemarin," ucap juru bicara kubu KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad, seperti dikutip dari Kompas.com.