Selasa, 06 April 2021 09:41
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM -- Hanya jemaah yang telah divaksinasi yang akan diberi izin untuk melakukan umrah dan salat rutin di Masjidilharam di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah selama bulan suci Ramadan.

 

Kantor berita Saudi Press Agency mengutip pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Saudi. Izin akan diberikan kepada jemaah yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19.

Bisa juga bagi mereka yang mengambil dosis pertama 14 hari sebelum mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin dan mereka yang sembuh dari virus.

Baca Juga : Kemenag Minta Jemaah Umrah Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 29 Zulkaidah

Izin tersebut dapat diperoleh melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna yang tersedia di situs kementerian.

 

Oleh karena itu, hanya jemaah dengan izin sah untuk melakukan umrah atau salat biasa yang diizinkan memasuki dua kota suci Makkah dan Madinah selama bulan puasa.

Peziarah dan jemaah telah didesak untuk mematuhi tenggat waktu yang ditentukan dalam izin dan mematuhi tindakan pencegahan dan protokol pencegahan.

Baca Juga : Sint Travel: Layanan Umrah Terjangkau dengan Kenyamanan Tetap Jadi Prioritas

Pasukan keamanan telah dikerahkan di pintu masuk utama Makkah dan Madinah menjelang Ramadan untuk memberikan bimbingan, layanan kemanusiaan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas ke dua kota suci tersebut.

Mereka akan meningkatkan patroli untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan mencegah tindakan sembrono atau mengganggu yang menargetkan para pelancong di sepanjang jalan menuju Makkah dan Madinah.