RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Pemerintah Kabupaten Jeneponto menegaskan aturan bagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jeneponto, Muhammad Basir mengatakan sanksi bagi ASN yang terbukti menyalahgunakan narkoba sudah diatur dalam undang-undang.
"Sanksinya pasti ada kalau benar-benar terbukti. Dan surat resmi penahanannya sudah ada, maka langkah pertama pembayaran gajinya tinggal 50 persen, lalu dinonjobkan," terangnya Sabtu (3/4/2021).
Baca Juga : Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif
"Kalau pemecatan ASN kasus narkoba belum ada aturan pastinya," sebutnya.
BERITA TERKAIT
-
Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung
-
Sabung Ayam di Jeneponto Berujung Tragis, 1 Tewas dan Dua Orang Kritis di Rumah Sakit
-
Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Pendampingan Penilaian KKP HAM dan Pelaporan Aksi HAM di Tiga Kabupaten
-
Lolos Verifikasi Sebagai Peserta Pemilu, Ketua Gelora DPD Jeneponto Gelar Baksos