Sabtu, 03 April 2021 22:36
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Pemerintah Kabupaten Jeneponto menegaskan aturan bagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jeneponto, Muhammad Basir mengatakan sanksi bagi ASN yang terbukti menyalahgunakan narkoba sudah diatur dalam undang-undang.

"Sanksinya pasti ada kalau benar-benar terbukti. Dan surat resmi penahanannya sudah ada, maka langkah pertama pembayaran gajinya tinggal 50 persen, lalu dinonjobkan," terangnya Sabtu (3/4/2021).

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

"Kalau pemecatan ASN kasus narkoba belum ada aturan pastinya," sebutnya.

 

 

Penulis : Samsul Lallo