RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Pemerintah Kabupaten Jeneponto menegaskan aturan bagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana narkotika.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jeneponto, Muhammad Basir mengatakan sanksi bagi ASN yang terbukti menyalahgunakan narkoba sudah diatur dalam undang-undang.
"Sanksinya pasti ada kalau benar-benar terbukti. Dan surat resmi penahanannya sudah ada, maka langkah pertama pembayaran gajinya tinggal 50 persen, lalu dinonjobkan," terangnya Sabtu (3/4/2021).
Baca Juga : Pegadaian Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid di Jeneponto, Perkuat Peran Sosial di Daerah
"Kalau pemecatan ASN kasus narkoba belum ada aturan pastinya," sebutnya.
BERITA TERKAIT
-
Pasokan BBM Sulsel Terjaga, Pertamina Genjot Distribusi di Jeneponto, Bulukumba, dan Sinjai
-
BBM Diserbu Jelang Lebaran, Pertamina Kejar Pemulihan Stok di Jeneponto
-
Desa Wisata Kassi Rumbia, Jadi Tuan Rumah Peluncuran Program Ekosistem Keuangan Inklusif
-
Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung