Sabtu, 03 April 2021 16:41
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Satuan Reserse Kriminal menangkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Terduga pelaku oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

 

Dikabarkan bahwa terduga pelaku adalah alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Dia ditangkap di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Jeneponto. selanjutnya dilakukan penyelidikan serta pengembangan. Sambil menunggu hasil Laboratorium Forensik," terang Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Abdul Majid, Sabtu (3/4/2021).

Baca Juga : Polres Barru Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 30 Kilogram, Sapma PP Barru: Layak Diberi Penghargaan!

Sebelumnya diberitakan sekitar pukul 13.30 wita pada 31 Maret lalu, dia ditangkap bersama dengan barang bukti sabu-sabu 0.75 gram, ponsel, dan rokok. Dia inisial HR (31) berstatus Pegawai Negeri Sipil.

 

Tim Black Horse Sat Narkoba Polres Jeneponto memberhentikan pelaku yang sementara berkendara karena gerak geriknya mencurigakan. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti.

"Dari hasil penyelidikan oleh Tim Black Horse selama beberapa hari dan dapat diketahui bahwa pelaku tersebut diduga melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, Sabtu (3/4/2021).

Baca Juga : KNPI Barru Apresiasi Polres Barru atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba 30 Kg

Mantan kepala Polsek Kelara itu menambahkan, dari hasil interogasi di tempat kejadian pelaku juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya.

"Setelah itu langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan," pungkasnya.

 

Penulis : Samsul Lallo