Rabu, 31 Maret 2021 22:05
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JENEPONTO -- Pemerintah Kabupaten Jeneponto akan mengubah status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jeneponto menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Ditargetkan paling lambat April 2021.

 

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto, Bustamin mengatakan, tidak gampang berubah menjadi BLUD. banyak yang harus disiapkan.

"Namun selangkah lagi akan ditetapkan menjadi rumah sakit BLUD. Kita tinggal menunggu SK bupati. Nanti dilaunching tepat di hari jadi Jeneponto 1 Mei 2021," terangnya, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga : Gerbong Mutasi Bergulir, Direktur RSUD Jeneponto Berganti

Bustamin membeberkan, terdapat empat kelompok kerja (Pokja) BLUD yakni Pokja Keuangan, Pokja Standar Pelayanan Minimal (SPM), Pokja Tata Kelola, dan Pokja Renstra.

 

"Tim penilai sudah melakukan penilaian dan semua pokja dianggap memenuhi syarat. Inimi yang lolos dalam penilaian dari tim kabupaten yang diketuai oleh Sekda Jeneponto," sebutnya.

Hasilnya, RSUD Jeneponto mendapat nilai 90 persen. Batas minimun sebetulnya 65 persen. Angka 90 persen itu menunjukkan bahwa rumah sakit sudah lolos untuk ditetapkan menjadi BLUD.

Baca Juga : In House Training RSUD Lanto Daeng Passewang, Sekda Jeneponto Minta Budayakan Komunikasi Efektif

"Kita punya persiapan kurang lebih satu tahun untuk menyiapkan dokumen dengan berbagai tantangan. Seperti yang kita lihat sekarang ini, tim penilai kabupaten sudah menyatakan lolos," ujarnya.

Sementara ketua tim penilai kabupaten yang juga Sekda Jeneponto, Syafruddin Nurdin menyebutkan, bahwa
secara kelembagaan rumah sakit diminta lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan.

"Persoalaanya itu ada dua hal. Pertama, secara kelembagaan, bahwa rumah sakit itu punya kemandirian. Selain itu menyangkut masalah pengelolaan keuangan. Diharapkan rumah sakit untuk selalu menjaga cash flow, yang kita maksud cash flow itu, cash out dan cash in rumah sakit," jelasnya.

Baca Juga : Dugaan Pemerasan Atas Namakan Titpan Polda Sulsel, Oknum Wartawan di Jeneponto Berikan Klarifikasi

Mantan kepala Dinas Kesehatan Jeneponto itu menjelaskan, dengan status BLUD, pendapatan rumah sakit tidak wajib dimasukkan dalam kas daerah dulu. Boleh digunakan langsung, tetapi tetap dilaporkan di rumah sakit sebagai pemanfaatan anggaran.

"Nah, ini tujuannya untuk menjaga cash flow sehingga logistik rumah sakit dan operasional itu bisa lebih mudah pelaksanaannya. Sehingga tidak ada lagi stagnan pada persoalan kebutuhan dan pelayanan di rumah sakit," sebutnya.

Walau sudah lulus dalam penilaian, RSUD Lanto Dg Pasewang Jeneponto masih butuh proses administrasi dan konsultasi ke Kemendagri.

Baca Juga : Atasnamakan Titipan Polda, Oknum LSM Nyaris Peras Direktur RSUD Jeneponto Rp100 Juta

"Prosesnya sementara berjalan. Mudah-mudahan di bulan April ini kita targetkan pekan pertama atau pekan kedua. Kalau respons dari Mendagri cepat selesai," pungkasnya.

Penulis : Samsul Lallo