Rabu, 31 Maret 2021 09:22
Masjidilharam.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadhan Harisman, menyampaikan salah satu protokol kesehatan (prokes) yang wajib dipatuhi jemaah haji tahun ini adalah terkait pemeriksaan swab PCR.

 

"Jika Saudi mengizinkan keberangkatan haji Indonesia, maka setidaknya jemaah akan melakukan tiga kali swab PCR," ujar Ramadhan dikutip di laman resmi Kementerian Agama, Rabu (31/3/2021).

Ramadhan mengatakan, swab PCR pertama dilakukan paling lambat 2x24 jam sebelum terbang ke Arab Saudi. Tes swab kedua dilakukan saat tiba di Arab Saudi. Terakhir, swab PCR dilakukan jelang kepulangan jemaah ke Indonesia.

Baca Juga : Menteri Agama RI, Resmikan Wajo Sebagai Kota Wakaf di Indonesia

Selain swab PCR, jemaah juga harus melakukan swab antigen. Swab antigen ini dilakukan jelang masuk asrama haji. Jemaah saat akan masuk asrama harus membawa bukti negatif hasil swab antigen.

 

Ramadhan menegaskan, semua jemaah dan petugas haji 1442 H/2021 M wajib divaksinasi. Kemenag telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait vaksinasi jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji 2020.

"Alhamdulillah, jemaah yang sudah melunasi biaya haji 2020 dan usianya di atas 60 tahun, sudah masuk prioritas vaksinasi untuk kategori lansia," ujarnya.

Baca Juga : Ini Penjelasan Kemenag Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024

Terkait jamaah yang sudah melunasi biaya haji 2020 dan usianya di bawah 60 tahun, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kemenkes, mereka akan masuk kategori rentan. Sebab, mereka akan melakukan perjalanan jauh ke luar negeri.

"Insyaallah jemaah yang sudah melunasi biaya haji 2020, akan divaksin dan dijadwalkan pada akhir Mei semua sudah divaksinasi," ucapnya.