RAKYATKU.COM - Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang hari ini, Selasa (23/3/2021). Agendanya, penyampaian eksepsi atau nota pembelaan.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Eksepsi tersebut untuk perkara nomor 221 terkait kasus kerumunan Petamburan, nomor 222 terkait kasus kerumunan Petamburan, nomor 223 terkait kasus tes usap palsu, dan nomor 226 terkait kasus kerumunan Megamendung.
Tiga perkara yakni nomor 221, 222, dan 226 dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa. Satu lainnya, yakni nomor perkara 223 dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khadwanto.
Baca Juga : Ferdinand Hutahaean Diminta Bertobat dan Belajar Agama dari Habib Rizieq
Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengaku sudah menyiapkan eksepsi dan siap dibacakan dalam sidang hari ini.
BERITA TERKAIT
-
Belum Dapat Perhatian Pemerintah, Begini Kondisi Pondok Pesantren Milik Hakim yang Sidangkan Habib Rizieq Shihab
-
Rizieq Shihab Baru Ditahan dalam Kasus RS Ummi, Ini Penjelasan Kajari Jakarta Timur
-
Kecewanya Kuasa Hukum Habib Rizieq Batal Bebas, Merasa "Dikerjai" Pengadilan
-
Senin, Habib Rizieq Shihab Pulang ke Rumah