RAKYATKU.COM,WAJO - Tim Unit Resmob Polres Wajo dipimpin Bripka Baso Arwan mengamankan pelaku penipuan online di Lakadong, Kelurahan Dua Limpoe, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Kamis (18/3/2021).
Berdasarkan laporan polisi bernomor LPA/69/III/2021/SPKT/RES WAJO, Tim Resmob Polres Wajo membekuk pelaku berinisial DL (23) di rumahnya di Lakadong.
Berdasarkan informasi warga, di rumah pelaku DL sering ditempati melakukan penipuan online. Saat diinterogasi, pelaku membenarkan dan telah melakukan penipuan online jual beli motor dan mobil leasing dengan cara berpura-pura sebagai bendahara.
Baca Juga : Dandim 1406/Wajo Cek Kesiapan Pembangunan Jalan TMMD
Pelaku membuat halaman di media sosial Facebook dengan menawarkan leasing motor, mobil, dan pupuk dengan harga murah. Dia mengatasnamakan Briptu KWS yang berdinas di Bandung sebagai bendahara di perusahaan Abadi Motor.
Di situ dia mencantumkan nomor WhatsApp. Bilamana ada orang yang berniat membeli, maka proses selanjutnya dilakukan di media sosial WhatsApp," jelas Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam A kepada wartawan, Sabtu (20/3/2021).
“Selanjutnya pelaku meminta uang tanda jadi sesuai harga yang dicantumkan di halaman Facebook. Kemudian pelaku memberikan format pemesanan beserta nomor rekening yang terkoneksi dalam aplikasi. Setelah korban mengirimkan uang yang diminta, pelaku langsung memblokir nomor kontak korban dan mengeluarkan uang korban yang telah dikirim di BRIlink," urai Islam.
Baca Juga : BRI Peduli, Berbagi Sembako ke Panti Asuhan di Wajo
Selain pelaku, Tim Resmob juga menyita beberapa barang bukti berupa satu unit laptop Toshiba warna hitam, satu unit ponsel Oppo A37 gold, satu unit ponsel Samsung A8, satu unit ponsel Xiaomi 5A gold, satu unit ponsel strawberry warna biru, dan delapan buah kartu Axis.