RAKYATKU.COM,PAREPARE - Untuk meningkatkan pemahaman dan kualitas dalam rangka penyusunan penilaian SPIP dan manajemen risiko, Pemerintah Kota Parepare melalui Inspektorat menggelar Workshop Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah SPIP dan Manajemen Risiko (MR) lingkup Pemerintah Kota Parepare.
Pembukaan workshop dilakukan Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim di Gedung Balai Ainun, Rabu (17/3/2021).
Inspektur Kota Parepare, Husni Syam dalam laporannya mengatakan, bahwa kegiatan diikuti seluruh pimpinan SKPD, Kasubag Perencanaan SKPD yang menangani SPIP sebanyak 66 orang. Dilakukan selama tiga hari, 17-19 Maret 2021 dengan menghadirkan pemateri dari Tim Maturitas SPIP Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga : IM3 Gelar Konser Collabonation Tout di Kota Parepare. Hibur 8500an Pengunjung
Sementara Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim menjelaskan, workshop SPIP ini memiliki arti yang sangat penting, guna meningkatkan keberhasilan penyelenggaraan SPIP pada satuan kerja di lingkungan Pemerintah Kota Parepare.
Dengan menerapkan manajemen risiko, lanjut Pangerang, setiap perencanaan sampai realisasi program/kegiatan memiliki mitigasi risiko dan pelaksanaan workshop ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan level maturitas SPIP.
"Kita harus fokus pada arah strategi peningkatan maturitas SPIP yakni dalam hal peningkatan kualitas penyelenggaraan sistem pengendalian intern dan peningkatan kuantitas (perluasan cakupan penilaian) maturitas SPIP," jelas Pangerang.
Baca Juga : Kebakaran Terjadi di Perumahan Padat Penduduk Kota Parepare
Pada kesempatan tersebut, Pangerang Rahim juga menyampaikan terima kasih atas pendampingan perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dengan pelaksanaan penyelenggaraan SPIP ini.
Menurutnya, pentingnya SPIP untuk mengetahui risiko di dalam pelaksanaan kegiatan, karena dengan manajemen risiko yang baik diharapkan dapat meminimalkan kesalahan.
"Kita dituntut untuk memahami secara komprehensif terhadap berbagai regulasi yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas, baik selaku pengguna anggaran, bendahara, dan pembantunya, PPK-SKPD dan pembantunya, maupun selaku pejabat pengelolaan keuangan lainnya," katanya.
Baca Juga : Perampok di Parepare Gasak Uang dan Puluhan Karton Rokok, Receiver CCTV Turut Dibawa Kabur