RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penebangan lima pohon mahoni di Jalan Andalas, Kota Makassar, menjadi perhatian Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Iman Hud.
"Secepatnya tim DLH dan Satpol-PP Makassar akan segera mungkin menelusuri pelaku yang melakukan penebangan pohon secara ilegal. Tidak ada ampun bagi pelaku," ujarnya kepada Rakyatku, Rabu (17/3/2021).
Iman Hud juga menyayangkan aksi penebangan pohon secara ilegal tersebut. Itu karena secara aturan ruang terbuka hijau (RTH), tidak bisa serta-merta pohom ditebang begitu saja.
Baca Juga : Wajah Baru Horison Inn Artha Kencana Makassar: Tarif Promo Rp375 Ribu dan Resto 24 Jam
"Ada aturannya, kok, ruang RTH kita, kan, sangat terbatas. Jangan pikir itu hanya pohon, bisa seenaknya menebang begitu saja," bebernya.
Iman Hud juga akan menyampaikan aspirasinya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar untuk dapat memberikan Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan lingkungan hidup.
BERITA TERKAIT
-
Gandeng Pemkot Makassar, Makassar Leadership Summit 2026 Dorong Ekosistem Kepemimpinan Lintas Sektor di Indonesia Timur
-
Tekan Pengangguran hingga Single Digit, Pemkot Makassar Buka Job Fair 2026 Sediakan 1.500+ Lowongan Kerja
-
Makassar Ubah Paradigma Kelola Sampah, Warga Diminta Pilah dari Rumah Jelang Kebijakan Residu 1 Agustus
-
Wali Kota Makassar Curhat soal Marwah Wartawan: Jangan Jadikan Profesi Pers Alat Tekan