RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penebangan lima pohon mahoni di Jalan Andalas, Kota Makassar, menjadi perhatian Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Iman Hud.
"Secepatnya tim DLH dan Satpol-PP Makassar akan segera mungkin menelusuri pelaku yang melakukan penebangan pohon secara ilegal. Tidak ada ampun bagi pelaku," ujarnya kepada Rakyatku, Rabu (17/3/2021).
Iman Hud juga menyayangkan aksi penebangan pohon secara ilegal tersebut. Itu karena secara aturan ruang terbuka hijau (RTH), tidak bisa serta-merta pohom ditebang begitu saja.
Baca Juga : Bukit Baruga Luncurkan Urban Farming, Dorong Ketahanan Pangan dan Hunian Berkelanjutan
"Ada aturannya, kok, ruang RTH kita, kan, sangat terbatas. Jangan pikir itu hanya pohon, bisa seenaknya menebang begitu saja," bebernya.
Iman Hud juga akan menyampaikan aspirasinya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar untuk dapat memberikan Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan lingkungan hidup.
BERITA TERKAIT
-
Lontara+, Ketika Budaya Bugis Makassar Menjadi Aplikasi Digital
-
Koperasi Merah Putih Makassar Diarahkan Jadi Model Nasional, Pengurus Wajib Ikuti Pelatihan Profesional
-
152 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Makassar, OJK Siapkan Langkah Preventif Hadapi Pinjaman Ilegal
-
Pemkot Makassar Gandeng OJK Perkuat Koperasi Merah Putih, Tangkal Jerat Pinjaman Ilegal