Rabu, 17 Maret 2021 11:32
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - mui">Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi COVID-19 yang dilakukan pada siang hari saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.

 

"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/3/2021).

MUI juga merekomendasikan agar pelaksanaan vaksinasi pada bulan Ramadan tetap memperhatikan keadaan umat Islam yang tengah menjalankan puasa.

Baca Juga : OJK dan MUI Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Dorong Penguatan Sektor Keuangan Syariah

Penyuntikan vaksin pada siang hari saat bulan Ramadan diperbolehkan, dengan catatan tidak menimbulkan bahaya.

 

"Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," tulis Asrorun.

Jika khawatir timbul efek samping pasca vaksinasi karena kondisi yang lemah saat berpuasa, MUI menyarankan agar penyuntikan dilakukan pada malam hari.