Selasa, 16 Maret 2021 20:28
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Toddopuli, Sigit Prasetya, merasa dirugikan karena uang tabungan sebesar Rp400 juta raib.

 

Menurut Sigit Prasetya, kejadian tesebut bermula saat pegawai BRI Unit Toddopuli menghampirinya untuk mengajaknya bergabung di program tabungan Simpedes. Merasa tertarik, dirinya pun menyetujuinya.

"Saya datang ke bank, melakukan perekaman data, bertemu, dan memasukkan uang tabungan di teller. Pokoknya sesuai aturan pihak bank saya lakukan per tanggal 29 Agustus 2018 saat melakukan transaksi pertama. Saat hendak melakukan transaksi kedua yakni karena ada kebutuhan yang hendak dipenuhi, uang yang telah ditabung dinyatakan sudah tercairkan sejak tanggal yang sama ketika menabung," ujarnya saat jumpa pers dengan media, Senin (15/3/2021) kemarin.

Baca Juga : Waspada! Oknum Catut Nama Anggota DPR RI Muhammad Fauzi untuk Penipuan di Medsos

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan BRI Kantor Wilayah Makassar, Muhammad Fikri, mengatakan pelaku tersebut merupakan bukan lagi karyawan aktif.

 

"Pelaku merupakan mantan pekerja yang sudah tidak terafiliasi dengan BRI," ujarnya kepada Rakyatku, Selasa (16/3/2021).

Kejadian tersebut, lanjut Fikri, adalah tindak penipuan">penipuan pada 2018, saat pelaku bukan lagi karyawan aktif di BRI. Dirinya menegaskan kasus ini telah diproses secara hukum.

Baca Juga : Marak lagi Penipuan Penerimaan Pegawai PDAM, Beni Iskandar Tegas Sampaikan Ultimatum

"Kasus tersebut telah diproses melalui saluran hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Sementara Sigit Prasetya mengakui telah mengurusnya ke kepolisan dan Polda Sulsel tertanggal 12 Februari 2020, sudah setahun masih dalam proses penyelidikan.

Penulis : Gilang Ramadhan