RAKYATKU.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 22 saksi sebelum menjerat eks Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ojk">jasa keuangan.
Sadikin jadi tersangka karena tidak menjalankan surat perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kisruh pengelolaan saham PT Bank Bukopin.
"Ada 22 saksi yang telah diperiksa terkait dengan kasus ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (13/2/2021).
Baca Juga : Forum Internasional OECD - IOPS sepakati Peningkatan Kolaborasi industri Dana Pensiun Global
Dua puluh dia saksi itu berasal dari beragam unsur, salah satunya karyawan perusahaan.
"Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka untuk diambil keterangannya pada hari Senin, 15 Maret 2021," tuturnya.
Ramadhan berujar, bakal akan memeriksa Sadikin sebagai tersangka pada Senin (15/3) pekan depan.
Baca Juga : OJK Terbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II-2024
Sadikin diduga tak melaksanakan surat perintah dari OJK terkait saham PT Bank Bukopin. Bank tersebut sejak Mei 2018 telah dalam pengawasan intensif karena permasalahan tekanan likuiditas.
Kondisi itu makin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020. OJK pun mengeluarkan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020 guna penyelamatan perusahaan.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk.
Baca Juga : OJK Terpilih Sebagai Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pengawas Dana Pensiun Dunia (IOPS)
Sumber: CNN Indonesia