RAKYATKU.COM - Mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan menjalani sidang perdana, Selasa (16/3/2021).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq akan menjalani tiga kali sidang dalam sehari. Juga tiga kasus berbeda.
Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal menjelaskan, satu di antaranya perkara kasus kerumunan di Petamburan.
Baca Juga : Ferdinand Hutahaean Diminta Bertobat dan Belajar Agama dari Habib Rizieq
Habib Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sidang akan dipimpin Suparman Nyompa. Didampingi dua hakim anggota yakni M Djohan Arifin dan Agam Syarif Baharudin. Sementara jaksa penuntut umum, Teguh Suhendro.
Suparman Nyompa adalah hakim asal Makassar. Dia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Pangkep dan PN Makassar.
Suparman dikenal punya perhatian besar terhadap pembangunan akhlak. Itu dibuktikan dengan mendirikan pesantren di Wajo.
Pondok pesantren yang didirikan tahun 2012 itu diberi nama Pesantren Al Hadi Al Islami. Lokasinya di Desa Sogi, Maniangpajo, Kabupaten Wajo.
Santri yang menimba ilmu di pondok pesantren ini gratis alias tidak membayar.