Kamis, 25 Februari 2021 15:21
Editor : Redaksi
 

MAKASSAR - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda Perubahan Status Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya Menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar mencapai tahap penyelesaian pembahasan dengan pihak terkait, pada Kamis (25/02/2021).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Perumda Pasar Kasrudi (F-Gerindra) bersama Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Nurhaldin didampingi Wakil Ketua Pansus Sahruddin Said (F-PAN) dan Sekretaris Pansus A. Astiah (F-PKS). Hadir anggota Pansus yaitu, Andi Suharmika (F-Golkar), Galmerya Kondorura (F-PDIP), Rezki (F-Demokrat), dan Hj. Muliati (F-PPP).

Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar

Ketua Pansus Pansus Pasar, Kasrudi mengatakan, rapat ini adalah finalisasi dan menyatukan persepsi awal hingga akhir dari berbagai pihak. Pihaknya mendengarkan berbagai masukan dan saran yang dikemukakan pihak direksi, Kemenkumham, Bagian Hukum Pemkot Makassar, dan Dinas Perdagangan Kota Makassar.

 

“Tujuan rapat ini menemukan finalisasi dan menyatukan persepsi dari berbagai pihak. Mulai dari tata bahasa sampai apa-apa yang menjadi fokus kami dalam perubahan status Pasar Makassar,” paparnya.

Menyambung hal itu, Direktur Utama PD. Pasar Makassar Raya mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan seluruh pihak yang terlibat dan khususnya dukungan dari anggota DPRD Makassar.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar

“Kami mengucapkan terima kasih dan masukan termasuk dukungan dari Anggota DPRD Makassar. yang terpenting adalah bagaimana tercapainya tujuan dari perda ini untuk menata dan membangun pasar yang ada di Kota Makassar,” tegasnya.