Selasa, 09 Maret 2021 09:01
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Drama Partai Demokrat seperti sinetron. Orang penasaran menunggu endingnya. Kini tujuh kader yang dipecat, menggugat Ketua Umum, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

 

Enam orang mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/3/2021). Gugatan teregister dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Mereka yakni Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib. Tergugat tiga orang yaitu AHY, Sekjen Demokrat, Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.

Baca Juga : Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Dorong Revisi Undang-undang Terkait Keamanan Laut

Dalam petitum gugatannya, Marzuki Alie dan kawan-kawan meminta majelis hakim PN Jakpus membatalkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang menyatakan pemberhentian mereka.

 

Selain itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan AHY, Teuku Riefky dan Hinca Pandjaitan melakukan perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, Jhoni Allen Marbun lebih dahulu mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Tergugatnya sama.

Baca Juga : Demokrat Barru Buka Peluang Milenial Jadi Kader

Jhoni Allen Marbun adalah sekjen Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang. Dia yang memimpin sidang yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.

Sementara Marzuki Alie yang pernah menjadi sekjen di era SBY ditunjuk menjadi ketua dewan pembina.

Sebelumnya, ketujuh orang tersebut dipecat secara tidak hormat dari Partai Demokrat. Mereka dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta terhadap AHY.

Baca Juga : Masuk Partai Demokrat, Mantan Ketua Asosiasi Advokat Indonesia Daftar Bacaleg DPR RI

Sementara itu, Marzuki Alie dipecat karena dinilai dinilai terbukti melanggar etika. Mantan ketua DPR itu dinilai telah menyatakan secara terbuka tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa agar diketahui publik secara luas.