Senin, 08 Maret 2021 21:42
Foto: Antara
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU COM - Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (8/3/2021).

 

Nurdin dihadirkan untuk saling bersaksi dengan bekas Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidikan dugaan TPK suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. 

Baca Juga : Menguji Kesaksian Nurdin Abdullah di Sidang Agung Sucipto soal Bantuan untuk Calon Pilkada Bulukumba

"Hari ini 8/3/2021 tersangka NA, ER dan AS masing-masing diperiksa oleh tim penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saling menjadi saksi," kata Fikri.

 

Dikatakan, pemeriksaan ketiga tersangka untuk memberikan kesaksian terkait pengerjaan proyek oleh Agus Sucipto. 

"Tim Penyidik KPK menggali pengetahuan para tersangka tersebut diantaranya terkait dugaan pengerjaan beberapa proyek oleh tersangka AS yang sebelumnya telah disetujui oleh tersangka NA melalui tersangka ER," sebutnya. 

Baca Juga : Nurdin Abdullah Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Lanjutan Agung Sucipto di PN Makassar

Adapun yang didalami penyidik terhadap ketiga tersangka terkait penyerahan fee dari proyek-proyek tersebut. Ada pun keterangan para tersangka telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Dikonfirmasi pula terkait teknis penyerahan sejumlah uang, berupa fee yang diduga diberikan untuk  tersangka NA oleh tersangka AS melalui tersangka ER. Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang di dalam BAP pemeriksaan yang akan diungkap di depan persidangan yang terbuka untuk umum," bebernya.

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga : Disebut Dalam Sidang Terima Aliran Dana Bantuan Covid-19, Begini Tanggapan Sri Wahyuni Nurdin

KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel. Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam. 

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Edy Rahmat (ER) merupakan Sekretaris Dinas Perangkat Uji Tanah Rawa (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan dan Agung Sucipto (AS) merupakan seorang kontraktor.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan di channel Youtube KPK, Minggu 28/2/2021 lalu.

Penulis : Syukur