Kamis, 04 Maret 2021 18:08
Koper yang dibawa tim KPK usai penggeladahan di Kantor Gubernur Sulsel, tepatnya di Ruang Biro Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulsel.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - kpk">Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan dugaan kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan Tim Penyidik KPK di empat lokasi berbeda, yakni rumah jabatan gubernur sulsel, rumah dinas Sekdis PUTR Sulsel, kantor dinas PUTR, dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, ditemukan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai.

"Setelah dilakukan perhitungan, dari penggeledahan dimaksud ditemukan uang rupiah sekitar Rp1,4 miliar, uang mata uang asing sebesar USD10.000, dan SGD190.000," kata Fikri.

Baca Juga : Tunda Proyek Dusting Sharing, Zulkifli Nanda; Ikut Saran KPK

Adapun barang bukti uang tersebut selanjutnya akan dilakukan pendalaman terkait dugaan keterkaitan dengan kasus kejahatan Nurdin Abdullah dan dua orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

"Berikutnya terhadap uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisa mengenai keterkaitannya dengan perkara ini sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," tambahnya.

Sebelumnya, penggeledahan terakhir dilakukan oleh KPK di Kantor Gubernur Sulsel, tepatnya di Ruang Biro Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulsel.

Baca Juga : Terkait Brigjen Endar, Kapolri Tegaskan Komitmen Perkuat Pemberantasan Korupsi

Dengan dikawal petugas dari Satuan Brimob yang lengkap dengan senapan laras panjang, terlihat KPK membawa tiga koper. Dua koper berwarna hitam dan satu berwarna merah. Selain ketiga koper tersebut, tim KPK membawa dua kardus.

Penulis : Syukur