Kamis, 04 Maret 2021 16:03
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah menunjuk empat orang pejabat menempati posisi sebagai Plt pada organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel.

 

Ketiganya adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Sub Bidang Ekonomi, Sulkaf S Latief, sebagai Plt Inspektur Daerah Sulsel; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Darmawan Bintang, sebagai Plt Kepala Bappelitbangda Sulsel; Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Sub Bidang Hukum, Muhammad Hasan Basri Ambarala sebagai Plt Kepala Dinas Sosial Sulsel; dan Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Aset, A Eka Prasetya sebagai Plt Kabag Rumah Tangga.

Penunjukan Plt itu dilakukan karena pejabat Plt sebelumnya sudah menjabat selama enam bulan lamanya. Andi Sudirman mengaku, pejabat tersebut akan diganti lagi setelah masa jabatannya berjalan dua bulan.

Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel

"Ada memang beberapa Plt cuman memang yang tiga itu harus diganti, yang kedua itu memang batasannya cuman dua bulan, ya, nanti berputar-putar lagi," ujarnya.

 

Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 1/I/SE/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 14 Januari 2021 yang diteken oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana, pada bagian B-11 berbunyi, bahwa Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.

Andi Sudirman berharap, pejabat tersebut dapat bekerja sama sama dengan dia sebagai Plt Gubenur Sulawesi Selatan saat ini.

Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik

"Saya selalu juga meminta pendapatnya yang sudah duduk kemarin, saya tanyak Plt-nya bagaimana bisa kerja sama dengan ini. Dan memang staf ahli juga saya berpikir masih banyak waktu juga untuk ini," jelasnya.

Penunjukan keempat pejabat itu, lanjut dia, berdasarkan surat perintah tanggal 3 Maret 2021.

Penulis : Yuniastika Datu