Kamis, 04 Maret 2021 09:02
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,WAJO - Warga Desa Compong Kecamatan Pitu Riase Kabupaten Sidrap, ditangkap petugas Satresnarkoba Polsek Urban Pitumpanua.

 

Dia diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial LM itu mengaku sudah satu bulan terakhir menjual barang haram itu dan juga mengonsumsinya.

“Tersangka ditangkap saat berada di Dusun Lompoloang, Desa Lompoloang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Rabu 3 Maret 2021 sekitar pukul 21.00 wita,” kata Polsek Urban Pitumpanua, Kompol Jasman P, Kamis (4/3/2021).

Baca Juga : Polres Barru Berhasil Ungkap Kasus Narkoba 30 Kilogram, Sapma PP Barru: Layak Diberi Penghargaan!

Kompol Jasman mengatakan, pengakuan tersangka LM, barang haram tersebut adalah miliknya. Dibeli tiga hari yang lalu di Rappang kepada orang yang tidak dikenal.

 

Dalam penangkapan LM, petugas menemukan tempat bedak warna hijau muda di bawah lemari. Berisi 12 saset plastik warna putih yang diduga berisi sabu-sabu.

Polisi juga menemukan dua pulpen warna pink dan hijau berisi serta uang Rp100.000 dalam dompet.

Baca Juga : KNPI Barru Apresiasi Polres Barru atas Keberhasilan Ungkap Kasus Narkoba 30 Kg

“Barang bukti tersebut sebagian diamankan di kamar istri tersangka,” katanya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Urban Pitumpanua guna proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap penyedikan barang haram kepada tersangka.

Menurut keterangan LM dalam hasil interogasi mengatakan, ada 15 paket dengan harga Rp1.200.000. Dua paket sudah dijual dengan harga masing-masing Rp70.000 dan Rp50.000. Satu paket dipakai sendiri.

Baca Juga : Polres Barru Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Sabu, Kapolda Sulsel: Komitmen Polri Berantas Narkoba!