Senin, 01 Maret 2021 18:03
Siti Jainah (25) warga Kampung Gabungan Desa Sukapura Cidaun mengaku hamil dalam waktu singkat dan melahirkan bayi perempuan.(Foto:Istimewa)
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM - Teka-teki kehamilan satu jam seorang perempuan di Cianjur, Jawa Barat, akhirnya menemukan titik terang. Ternyata, ibu bernama Siti Zainah itu, dipastikan mengandung anak dari mantan suaminya.

 

Rupanya, setelah terjadinya perceraian empat bulan yang lalu, Siti telah hamil dan tidak menyadarinya. Hal tersebut juga diakui oleh sang mantan suami, Mohamad Sofiyuloh.

Saat mediasi, pihak kecamatan selaku saksi, juga sempat melakukan pemeriksaan kandungan, sebelum melakukan perceraian di salah satu bidan tempat tinggalnya. Namun dirinya belum dipastikan hamil.

Baca Juga : Heboh, Pria Memakai Kaos Oblong Bersarung Biru Munculkan Uang dari Balik Bantal

Selain itu disinggung penyebab perceraian mereka itu dikarenakan hal sepele, hanya karena tidak seiring dalam pemilihan lokasi tempat tinggalnya.

 

"Jadi waktu melaksanakan perceraian, mereka sudah memeriksakan kandungan ke bidan. Namun ternyata bidan belum bisa menentukan," ucap Camat Cidaun, Herlan Iskandar dikutip dari jabar.inews.id via dream.co.id.

Kini nasib sang anak perempuan yang baru dilahirkannya Siti Zainah statusnya sudah jelas dan memilik seorang ayah yang sah. Dalam waktu dekat ini akta kelahiran anak bayi perempuannya akan segera diurus.

Baca Juga : Wanita Ini Cek Rekening Bank Setelah 60 Tahun, Perubahan Saldonya Bikin Kaget

"Statusnya jelas, nanti administrasi akan kami buat," katanya.